KETIK, SITUBONDO – Satresnarkoba Polres Situbondo mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dextro dan trex dalam jumlah besar, Jumat 16 Mei 2025.
Dalam operasi yang dilakukan, tim opsnal mengamankan barang bukti sebanyak 13.061 butir okerbaya terdiri dari 9.933 pil dextro dan 3.128 pil trex.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi.
Setelah melakukan pengawasan, lanjut AKP Muhammad Luthfi, Tim Opsnal Satresnarkoba akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku berinisial PR (45) yang merupakan eesidivis narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan pil dextro dan trex siap edar yang disimpan dalam kemasan plastik beserta barang bukti lainnya berupa HP dan uang tunai Rp. 810.000,” lanjut AKP Muhammad Luthfi.
Total yang berhasil diamankan, kata AKP Muhammad Luthfi, sebanyak 13.061 butir pil berbahaya. Jumlah ini cukup besar dan sangat berisiko tinggi apabila beredar di kalangan masyarakat, terutama anak muda.
“Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Situbondo dan dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Muhammad Luthfi.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, memberikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan kepada pihak kepolisian, serta kepada tim Satresnarkoba yang bergerak cepat dalam pengungkapan kasus ini.
“Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga Situbondo, untuk membrantas peredaran narkotika dan obat berbahaya yang merusak generasi muda,” ujar Kapolres Situbondo. (*)