KETIK, SLEMAN – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik terkait dengan PBB P2.
Hal ini disampaikan Plt Kepala BKAD Sleman Tina Hastani saat Penyampaian SPPT PBB P2 tahun 2025di Pendapa Parasamya, Sleman, Senin, 3 Februari 2025.
Dalam laporannya Tina mengatakan pada tahun 2024 permohonan pelayanan PBB sebanyak 14.669 berkas yang terdiri dari pendaftaran objek pajak baru sebanyak 417 objek pajak, mutasi objek dan subjek pajak sebanyak 5.810 objek pajak, pembetulan sebanyak 476 objek pajak, dan lain-lain.
Ia sebutkan, penyampaian SPPT PBB P2 tahun 2025 dilakukan 3 Februari 2025, hal ini sesuai dengan arahan pimpinan.
Agar SPPT PBB P2 yang disampaikan pada tahun 2025 berjalan dengan lancar dan SPPT PBB P2 yang disampaikan data-datanya lebih valid, presisi dan sesuai kondisi riil lapangan.
Dipaparkan, pada tahun 2024, ada 679 padukuhan, 37 Kalurahan, dan 4 Kapanewon yang lunas PBB P2 dengan target PBB P2 sebesar Rp 83.000.000.000. Sedangkan realisasinya mencapai Rp 83.673.751.482 atau sebesar 100.81%.
Bupati Sleman Kustini SP menyampaikan SPPT PBB-P2 tahun 2025 pada salahsatu Kalurahan. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)
Adapun realisasi PAD pada tahun 2024 tercapai sebesar Rp 1.184.210.918.896 yang terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 851.532.421.419 realisasi retribusi daerah sebesar Rp 252.353.018.384.
Realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 43.658.935.550 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 36.666.543.543.
"Total PAD tahun 2025 naik sebesar 64 milyar rupiah dibandingkan tahun sebelumnya," ungkapnya
Tina menekankan terkait dengan pelayanan PBB P2. Salah satu upaya penyempurnaan yang dimaksud adalah mempercepat penerbitan dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2.
Sesuai dengan ketentuan baru yaitu UU No.1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan PP No.35 tahun 2023, pasal 59 ayat (5) huruf b yang menyatakan bahwa jatuh tempo SPPT PBB adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal pengiriman SPPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), dan Perda No.7 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jatuh tempo SPPT PBB P2 tahun 2025 adalah pada tanggal 31 Juli Tahun 2025.
"Jadi ada perubahan terkait dengan jatuh tempo pada tahun 2025 ini. Namun sudah kami tindak lanjuti dengan sosialisasi. Sehingga diharapkan tidak terjadi permasalahan terkait dengan perubahan jatuh tempo ini," terangnya.
Dijelaskan, untuk ketetapan PBB P2 tahun 2024, sesuai dengan kebijakan Bupati Sleman bahwa NJOP PBB P2 tidak mengalami kenaikan secara massal.
Namun kenaikan NJOP hanya secara individual melalui kegiatan pendataan individual sesuai dengan perkembangan wilayah (bangunan perumahan, gedung-gedung) dan obyek-obyek yang mengalami perubahan yang menonjol dari fungsi dan peruntukan secara ekonomis.
Adapun pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2025 adalah sejumlah 635.987 lembar SPPT dengan nominal ketetapan sejumlah Rp 93.454.344.751.
Tina juga menyebutkan, jumlah Pokok Ketetapan di Tahun 2025 ini memang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, dikarenakan ada Ketetapan PBB-P2 yang terkena sanksi tidak ditetapkan dan diterbitkan SPPT PBB P2 Tahun 2025.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2024 pasal 12 ayat 3 Tentang Tata Cara Penetapan, Penerbitan dan Penyampaian SPPT PBB P2 dan Surat Keputusan Kepala BKAD Nomor 324/KPTS/2024 Tanggal 10 November 2024 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Berupa Tidak Ditetapkan Dan Tidak Diterbitkan SPPT PBB P2 Tahun 2025.
Sementara itu bagi para Wajib Pajak yang terkena sanksi administrasi tersebut, sudah disiapkan mekanisme penerbitan terkait hal itu dan juga SOP permohonan untuk Wajib Pajak yang terkena sanksi administrasi tersebut.
Sedangkan, terkait inovasi untuk mengakses data pembayaran PBB P2 wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Sleman digital service baik melalui smartphone android ataupun IOS.
Diakhir keterangannya Tina menyebutkan untuk mewujudkan penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam pembayaran SPPT-P2 sejak tahun 2023 dan juga pada pembayaran pajak daerah lainnya.
BKAD Kabupaten Sleman bekerja sama dengan BPD DIY. Selain itu pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui bank-bank lain seperti Bank Mandiri, BNI, BRI dan juga berbagai aplikasi seperti Gojek, Tokopedia, Linkaja, Shopee, dan Lazada. (*)