KETIK, SITUBONDO – Gugatan LBH Mitra Santri Kabupaten Situbondo terhadap Kementerian PUPR segera digelar pada Senin 10 Maret 2025.
Gugatan ini terkait jalan berlubang di sepanjang jalur pantura Kabupaten Situbondo yang telah menelan korban meninggal dunia. Sidah akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Situbondo.
“LBH Mitra santri mendapat Pemberitahuan yang dikirim dari Pengadilan dengan data Panggilan Nomor Perkara : 7/Pdt.G/2025/PN Sit Tanggal Sidang Senin, 10 Maret 2025 Jam," jelas Abdur Rahman Saleh SH, MH, Pembina LBH Mitra Santri Situbondo.
"Sidang dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Situbondo. Panggilan Kepada Kuasa Hukum Penggugat untuk hadir pada Sidang Pertama dan panggilan Sidang dapat di bisa lihat pada e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil dalam Perkara Nomor :7/Pdt.G/2025/PN Sit,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdur Rahman Saleh mengatakan, semakin banyaknya korban laka lantas masyarakat Situbondo baik meninggal dunia dan luka berat serta luka ringan diakibatkan jalan Provinsi dan Nasional Jalur Pantura Situbondo rusak parah. Untuk itu LBH Mitra Santri melakukan langkah hukum dan mengajukan gugatan kepada Kementerian PUPR di Pengadilan Negeri Situbondo.
“Alhamdulillah, pada Hari Senin, tanggal 10 Maret 2025, kita akan mengikuti sidang perdana gugatan yang kita layangkan tersebut,” jelasnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kata Abdur Rahman Saleh, harus bertanggung jawab secara hukum, begitu juga dengan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur harus bertanggung jawab. Menurutnya, karena mereka sebagai penyelenggara jalan nasional dan provinsi harus bertanggung jawab.
“Perbaikan jalan rusak parah merupakan kewajiban Kementerian PUPR. Lambatnya langkah perbaikan jalan Pantura Situbondo oleh Kementerian PUPR menyebabkan banyak laka lantas yang tak terhindari dan menelan korban meninggal dunia,” kata pembinan LBH Mitra Santri Situbondo itu.
LBH Mitra Santri, sambung Abdur Rahman Saleh, menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, telah melanggar Pasal 24 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dimana dalam pasal tersebut penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat menyebabkan dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
“Maka itu, kami pekan lalu mengajukan Gugatah di Pengadilan Negeri Situbondo dengan Nomor Pendaftaran PN SIT-13022025TJT,” tuturnya.
LBH Mitra Santri Situbondo, sambung Abdur Rahman Saleh, menilai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kementerian PUPR dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur agar memberikan ganti rugi kepada masyarakat Situbondo sebesar Rp250 miliar serta secepatnya memperbaiki jalan provinsi dan nasional Jalur Pantura Situbondo yang rusak,” tegas Abdur Rahman Saleh.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2020 pasal 5 huruf a. “Selaku penyelenggara jalan tidak melakukan perawatan jalan dengan baik, maka melanggar Peraturan Presiden Nomor 27 tahun 2020 pasal 5 huruf a,” pungkas Abdur Rahman Saleh.
Di lain pihak, juru bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya SH, MH membenarkan sidang gugutan LBH Mitra Santri Situbondo dengan perkara terdaftar dalam perkara nomor 7/ pdt.g/2025/PN Sit akan sidang perdana pada Senin tanggal 10 Maret 2025. (*)