KETIK, SITUBONDO – Terkait dengan terlambatnya pembayaran gaji 68 karyawan eks Perusahaan Daerah (Perusda) Pasir Putih, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dalam waktu dekat ini siap membayarkan keterlambatan pembayaran gaji satu bulan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo usai memimpin rapat penggeseran anggaran untuk pembangunan Insfrastruktur jalan di pedesaan yang berlangsung di Room Intelligence Pemkab Situbondo tadi malam, Kamis 22 Mei 2025.
“Persolan keterlambatan pembayaran gaji karyawan eks Prusda Pasir Putih selama satu bulan pasti kita selesaikan, kasihan mereka. Hampir setiap hari kita koordinasi untuk menyelesaikan persolan tersebut,” ujar Bupati Situbondo yang akrab disapa Mas Rio.
Lebih lanjut, Mas Rio mengatakan, keputusan pembayaran gaji bagi karyawan eks Prusda Pasir Putih tersebut akan diambil dalam waktu dekat. “Saya minta kepada dinasnya paling cepat Hari Senin dibayarkan, karena kita sudah punya keputusan untuk membayar mereka,” tegas Mas Rio.
Tak hanya itu yang disampaikan Mas Rio, namun dia menjelaskan bahwa keterlambatan dalam pembayaran gaji kepada karyawan eks Prusda Pasir Putih tersebut bukan disengaja, tapi berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebab bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
“Apabila kita tidak berhati-hati dalam memberikan gaji tersebut, maka berbenturan dengan UU Nomor 20 Tahun 2003, dan kita pasti menjadi temuan BPK RI. Tapi, apa pun yang terjadi kita harus membayar gaji mereka,” tegas Mas Rio.
Bahkan, sambung Mas Rio, gaji mereka dari Januari, Februari, dan Maret itu sudah pasti menjadi temuan BPK. Namun demikian, Pemkab Situbondo tetap mengutamakan kesejahteraan para pekerja dan siap menerima konsekuensi administratif demi memenuhi hak-hak karyawan tersebut.
“Langkah terburuk pembayaran gaji karyawan eks Prusda Pasir Putih itu, yakni adanya temuan BPK. Tapi mau gimana lagi, mereka karyawan eks Prusda Pasir Putih harus di bayarkan. Toh Pemkab Situbondo juga mendapat penerimaan keuangan dari pengelolaan Wisata Pasir Putih tersebut,” tegas Mas Rio.
Terkait dengan solusi jangka panjang karyawan Wisata Pantai Pasir Putih, sambung Mas Rio, ada dua skema yang sedang dikaji, diantaranya sistem outsourcing dan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Akan tetapi, prosesnya membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Jika menggunakan skema outsourcing, maka akan ada kendala. Sebab, skema outsourcing Itu hanya untuk tenaga kebersihan, sopir, dan penjaga malam. Lalu bagaimana dengan manajerialnya? Maka butuh juga diselesaikan. Atau solusi kedua yakni mendirikan BLUD, seperti Wisata Madang Maning di Daerah Purwokerto, Jawa Tengah,” kata Mas Rio. (*)