Sinergi Berantas Peredaran Rokok Tanpai Cukai di Magetan

Jurnalis: Ian Alfatih
Editor: Muhammad Faizin

12 Agustus 2024 11:00 12 Agt 2024 11:00

Thumbnail Sinergi Berantas Peredaran Rokok Tanpai Cukai di Magetan Watermark Ketik
Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai terus berupaya memberikan edukasi masyarakat. (Foto: Istimewa/ Satpol PP Kab Magetan)

KETIK, MADIUN – Tingkat peredaran rokok tanpa cukai di Magetan relatif rendah. Meski demikian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai terus berupaya memberikan edukasi masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk menekan peredaran dengan target zero cukai illegal di Magetan.

“Edukasi secara rutin dilaksanakan, baik lewat kegiatan sosialisasi langsung maupun melalui penyebaran media edukasi lainnya,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar Kusuma Atmaja.

Di sisi lain, pihaknya juga mengadakan diskusi dengan masyarakat di tiap kecamatan yang ada di Kabupaten Magetan. Untuk mengedukasi masyarakat serta memastikan kepatuhan warga terhadap aturan dan kebijakan yang berlaku.

Satpol PP bersama kantor Bea Cukai Madiun juga kerap melakukan bimbingan teknis dan menyampaikan informasi terkait teknik pengumpulan informasi, operasi pasar, jenis barang kena cukai ilegal, ciri rokok ilegal, dan capaian data penindakan rokok ilegal hingga Juli 2024.

Selain itu, menurut Gunendar upaya itu juga membantu mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan perdagangan ilegal yang merugikan ekonomi negara. Kerja sama antara Bea Cukai dan Satpol PP Damkar memberikan contoh sinergi yang efektif antara lembaga pemerintah dalam menangani masalah bersama.

“Langkah ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan instansi dalam menjaga ketertiban sosial, melindungi hak-hak masyarakat, dan memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia,” tandasnya Gunendar.

Di sisi lain, Gunendar memerinci hasil perhitungan kerugian negara sekitar Rp1,5 juta dari jumlah rokok sebanyak 1.964 batang dengan tarif cukai rokok SKM sebesar Rp746,00 per batang.

‘’Semua kami dapat dari hasil sitaan saat penindakan di warung-warung di pinggiran dan pelosok desa,’’ pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

rokok tanpa cukai sat pol pp kab. magetan Edukasi bea cukai