Dua Kurir Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya: Saya Cuma Kirim, Nggak Tahu Isinya

8 Mei 2025 07:08 8 Mei 2025 07:08

Thumbnail Dua Kurir Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya: Saya Cuma Kirim, Nggak Tahu Isinya
Dua kurir rokok menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu, 7 Mei 2025. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Mohammad Khoirul Anam dan Sirojuddin yang merupakan kurir pengirim rokok ilegal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 7 Mei 2025.

Dalam sidang, keduanya menjalani pemeriksaan terdakwa oleh ketua majelis hakim.

Dalam kesaksian itu, Khoirul Anam mengaku hanya ikut Sirojuddin mengirim rokok. Sehingga dirinya tidak mengetahui rokok tersebut ilegal. "Saya cuma diajak, tidak tahu menahu soal rokoknya," katanya.

Sementara itu, Sirojuddin membenarkan kesaksian dari Anam jika dirinya hanya dihubungi oleh Fadlul melalui asistennya. Selama menjalankan tugas, Fadlul juga memberikan uang jalan Rp1,5 juta serta mobil yang sudah terisi penuh dengan rokok.

Bahkan dirinya tidak mengetahui jika rokok tersebut tidak memiliki cukai.

"Saya kira banderol itu ya harga rokok. Cukai saya tahu cuma dari TV," terangnya.

Sirojuddin mengaku dirinya sudah menerima orderan dari Fadlul sebanyak 6 kali. Selama mengirimkan rokok, dirinya mendapatkan imbalan dari Fadlul sebesar Rp1,5 juta serta mobil yang sudah terisi penuh dengan rokok.

"Selama itu kami selalu mengganti plat mobil biar tidak diketahui," ungkapnya.

Hakim sempat menanyakan identitas Fadlul yang menyuruh kedua terdakwa mengirim rokok. Namun Sirojuddin mengaku pernah bertemu. "Setahu saya, rumahnya besar dan berpagar," ujarnya.

Kedua terdakwa tertangkap membawa 205 koli rokok tanpa pita cukai dari Pamekasan ke Bogor. Keduanya ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo di Jalan Perak, Surabaya, saat mengendarai mobil berisi 409.200 batang rokok ilegal dengan nilai cukai mencapai Rp305 juta.

Barang-barang tersebut diangkut menggunakan mobil yang telah dimodifikasi plat nomornya atas perintah Fadlul, yang hingga kini masih berstatus buron. (*)

Tombol Google News

Tags:

PN Surabaya rokok ilegal cukai bea cukai Hukum di Surabaya