Soal Pembabatan Kopi Milo, Kades Pace Bakal Dimediasi Pemkab Jember

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: M. Rifat

27 Maret 2024 10:10 27 Mar 2024 10:10

Thumbnail Soal Pembabatan Kopi Milo, Kades Pace Bakal Dimediasi Pemkab Jember Watermark Ketik
Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Hasan Putra (kanan) pemilik Kopi Milo Pace (Foto: Diskominfo Jember)

KETIK, JEMBER – Sebulan pasca pohon Kopi Milo desa Pace, Kabupaten Jember yang ditanam di atas Tanah Kas Desa (TKD) seluas 3 hektar dibabat habis oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Orang yang bertanggung jawab di balik kejadian tersebut disebut-sebut merupakan Kepala Desa Pace sendiri.

Anggota Komisi A, Alfan Yusfi menyoroti arogansi yang muncul dari kepala desa (kades) terkait TKD yang puluhan tahun disewa Hasan dan ditanami kopi. Apalagi kopi tersebut telah mengantongi sertifikasi varietas pada tahun 2023 kemarin.

“Pemerintah Kabupaten Jember telah melegalitaskan, prosesnya pasti panjang nggak gampang. Dan tiba-tiba karena adanya indikasi politik Pilkades, ini kemudian muncul tindakan yang menunjukkan arogansi seorang raja kecil (kades),” tutur pria dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Tindakan kades tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Desa soal larangan kepala desa merugikan kepentingan umum, mementingkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan serta melakukan diskriminatif terhadap warga.

Terpisah, Camat Silo Joni Pelita Kurniawansah yang menaungi desa Pace memaparkan memang sudah ada rencana pembabatan tanaman kopi tersebut sejak Januari.

Upaya mediasi dengan pemilik kopi Hasan Putra dengan Kades Farohan tidak berhasil, hingga terjadi pembabatan pada 18 Februari 2024 lalu.

“Memang mau dialihkan kepada orang lain, karena dengan penyewa sekarang (Hasan) sudah enggak sinkron. Beda dukungan politik ketika Pilkades kemarin,” jelas Joni.

Kontrak tidak diperpanjang dengan cara pengalihan yang tidak tepat, sehingga kopi-kopi yang hampir memasuki masa panen tersebut tidak bisa terselamatkan.

Sementara, Komisi A meminta kepada Camat beserta jajaran muspika yang ada di Kecamatan Silo segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Hasilnya kami tindaklanjuti kembali untuk melakukan mediasi. Nah karena ini sudah tingkatnya melibatkan beberapa pejabat stakeholder, nanti mediasinya lewat pemerintah daerah,” tutup Joni.

Rapat dengar pendapat gabungan Komisi A dan B kembali digelar pada Senin (25/3/2024) malam. Hadir Kelompok Tani Kopi Milo bersama tim pendamping hukum, Camat Silo, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Perkebunan, dan Kepolisian. Tapi tidak dengan Kepala Desa Pace.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kopi Milo Pace Silo Jember kopi varietas khas Jember robusta dibabat habis Kades Pace