KETIK, JEMBER – Penyidikan kasus bocah SD yang disiram kuah bakso panas oleh tantenya, masih terus berjalan. Sejauh ini, baru satu orang, yakni tante korban yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan terhadap gadis berusia 9 tahun asal Kecamatan Kalisat, Jember tersebut.
Namun, polisi menegaskan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Qori Novendra menyebut, penyidik menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 th 2004 Tentang PKDRT sub Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat NAR (27) yang merupakan tante korban.
Tersangka saat ini mendekam di sel penjara Mapolres Jember untuk menjalani proses penyelidikan dan pemberkasan sebelum naik ke tahap P21.
"Untuk tante korban masih mendekam di sel Polres Jember. Proses penyelidikan kasus masih berlanjut," papar Qori saat dikonfirmasi pada Rabu, 4 Juni 2025.
"Tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak, kami juga menerapkan pasal KDRT, karena pelaku dan korban tinggal serumah setiap hari. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," sambungnya.
Dari kasus ini, kata Qori, proses penyelidikan masih dilanjutkan. Sebelum nantinya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Sebelum beredar isu, suami tersangka juga ikut terlibat dalam kasus yang menimpa bocah kelas 3 SD ini. Namun hal itu dibantah oleh polisi.
"Terkait hal tersebut (keterlibatan suami NAR), masih dalam proses pendalaman untuk menentukan apakah perlu dilakukan penanganan lebih lanjut atau tidak. Kami masih akan mendalami keterangan dari para saksi, termasuk keterangan dari korban sendiri, yakni ZN," jelasnya.
Selain suami tersangka, nenek korban juga tinggal satu rumah dengan korban dan tersangka. Namun polisi menyebut, belum ada bukti yang menjerat keterlibatan nenek korban.
"Baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni tante korban. Masih kami dalami lebih lanjut. Karena untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus ada minimal dua alat bukti yang cukup," sambung Qori.
Seperti diberitakan sebelumya, bocah perempuan malang berinisial ZN (9) asal Kecamatan Kalisat, Jember. Diduga jadi korban penganiayaan dan KDRT oleh Tante kandungnya sendiri berinisial NAR (27).
Kasus ini diviralkan oleh guru korban dengan harapan agar pelaku tertangkap sekaligus bentuk keprihatinan atas apa yang dialami anak didiknya.
Begitu viral, polisi dari Polsek Kalisat bersama Unit PPA Satreskrim Polres Jember langsung meringkus tante korban. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dandang, yang digunakan tersangka NAR untuk memanaskan kuah bakso dan menyiramkannya kepada korban.
Insiden penganiayaan ini dipicu oleh kekesalan tersangka yang merupakan adik kandung ibu korban, karena korban bermain terlalu lama di luar rumah. Selain itu, juga korban tidak menjawab secara jelas saat ditanya darimana toples yang dibawa korban berasal.
Selama ini, korban memang dititipkan oleh ibu kandungnya kepada nenek dan tantenya. Karena ibu korban pergi merantau mencari nafkah di Kalimantan. Sementara ayah korban tidak diketahui keberadaannya. (*)