Sritex Resmi Tutup Total 1 Maret 2025, 10.669 Karyawan Kena PHK

Jurnalis: Samsul HM
Editor: M. Rifat

1 Maret 2025 11:02 1 Mar 2025 11:02

Thumbnail Sritex Resmi Tutup Total 1 Maret 2025, 10.669 Karyawan Kena PHK Watermark Ketik
Karyawan PT Sritex di pabrik Sukoharjo, Solo. (Foto: Dok. Kemnaker)

KETIK, SURAKARTA – PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berlokasi di Sukoharjo-Solo, resmi ditutup pada 1 Maret 2025 setelah dinyatakan pailit. Keputusan ini berdampak besar bagi ribuan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ribuan Karyawan Kehilangan Pekerjaan Gelombang PHK telah berlangsung sejak Januari 2025. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Tribunnews, total 10.669 karyawan dari Sritex Group terdampak kebijakan ini. Pada Januari 2025, sebanyak 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang lebih dulu terkena PHK.

Kemudian, pada 26 Februari 2025, gelombang besar PHK terjadi dengan rincian:

  • 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo
  • 956 karyawan PT Primayuda Boyolali
  • 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang
  • 104 karyawan PT Bitratex Semarang

Surat dari tim kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya menyatakan bahwa keputusan PHK ini diambil karena perusahaan berada dalam kondisi pailit.

Widada, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sritex, mengungkapkan bahwa pendataan karyawan yang terdampak PHK telah dilakukan sejak pertengahan Februari 2025.

Karyawan Sritex menyatakan siap menghadapi kemungkinan terburuk, tetapi menuntut agar hak-hak mereka tetap dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Persoalan nanti Sritex mau tutup atau tidak, kita sudah bicarakan. Maunya kita sesuai aturan perundangan yang berlaku," tegas Widada.

Ia juga menyampaikan bahwa nasib karyawan yang dirumahkan sudah menjadi pembahasan dengan tim kurator. Hasilnya, kurator menyetujui bahwa hak-hak pekerja, termasuk cuti yang belum terpakai, tetap harus dibayarkan.

Respons Disperinaker Sukoharjo Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa PHK di Sritex berlaku sejak 26 Februari, dengan hari kerja terakhir bagi para karyawan jatuh pada 28 Februari 2025. Sritex sendiri akan resmi ditutup mulai 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sumarno pada Kamis.

Sritex sebelumnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Hakim Ketua Moch Ansor menyatakan bahwa perusahaan tersebut lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada krediturnya, termasuk PT Indo Bharta Rayon sebagai pemohon.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sritex PHK Sritex