Stasiun PSDKP Cilacap Musnahkan 4 Alat Setrum Ikan Demi Pelestarian Ekosistem Laut

16 Mei 2025 18:09 16 Mei 2025 18:09

Thumbnail Stasiun PSDKP Cilacap Musnahkan 4 Alat Setrum Ikan Demi Pelestarian Ekosistem Laut
Pemusnahan Alat Setrum oleh Stasiun PSDKP Cilacap bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah melalui DKP. (Foto: Dok PSDKP Cilacap)

KETIK, CILACAP – Peringatan keras bagi nelayan atau yang gemar menangkap ikan di perairan umum dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya. Ada sanksi ancaman pidana yang menanti sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.

Selain itu larangan kegiatan penyetruman dan racun ikan telah diatur secara tegas dalam Undang undang Nomor 31 tahun 2004 tentang ruang lingkup pemberlakuan UU perikanan dan ketentuan pidana.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Cilacap, Dwi Santoso Wibowo di sela acara pemusnahan alat setrum ikan yang merupakan barang hasil pengawasan di Desa Banjarparakan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis 15 Mei 2025. 

Pemusnahan dilakukan bersama Pemprov Jateng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). 

Sebanyak 4 buah alat setrum yang dimusnahkan, disita dari 4 orang pelaku.

"Kami telah memusnahkan 4 buah alat setrum ilegal dari 4 orang pelaku berdasar larangan melakukan kegiatan penyetruman dan menebar racun ikan yang secara tegas telah diatur dalam Undang undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan dapat dikenakan pidana penjara atau denda," ungkap Dwi.

 

Foto Pemusnahan Alat Setrum Ikan Oleh Petugas Stasiun PSDKP Cilacap dan DKP Jawa Tengah. (Foto: Doc PSDKP Cilacap)Pemusnahan Alat Setrum Ikan Oleh Petugas Stasiun PSDKP Cilacap dan DKP Jawa Tengah. (Foto: Doc PSDKP Cilacap)

 

Selain melakukan pemusnahan alat setrum, Stasiun PSDKP Cilacap bersama DKP Jawa Tengah juga mencanangkan Desa Bebas Setrum Ikan yang melibatkan sebanyak 100 orang pemancing dan pelaku penyetruman di Desa Banjarparakan Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini disertai dengan Restocking ikan dan deklarasi stop setrum ikan.

"Kita menyadari perlunya upaya preventif terhadap pelaku agar teredukasi dan paham dalam hal aturan pelarangan kegiatan setrum sehingga bersama dengan DKP Jawa Tengah, kita canangkan Desa Bebas Setrum Ikan yang di awali di Desa Banjarparakan," pungkasnya.

Dwi mengingatkan bahwa perairan umum, darat termasuk sungai merupakan salah satu habitat ikan yang patut dijaga kelestariannya karena terdapat ikan-ikan endemik didalamnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono yang akrab di sapa Ipunk mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga sumber daya ikan dan lingkungan. Apabila ada kegiatan yang mencurigakan dan melanggar peraturan, warga diharapkan segera melapor. 

"Kepada Masyarakat, apabila melihat indikasi kegiatan penyetruman, meracun ikan atau bom ikan supaya segera melaporkan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup Ditjen PSDKP atau melalui Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMAWAS) di wilayah masing - masing," tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perikanan Cilacap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP