KETIK, SURABAYA – Tim Inafis Polisi Daerah (Polda) Jatim menggeledah gudang CV Sentoso Seal yang ada di Kompleks Pergudangan Margomulyo. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari laporan 44 mantan karyawan yang ijazahnya ditahan Jan Hwa Diana dan suaminya.
CV Sentoso Seal, perusahaan suku cadang mobil milik Jan Hwa Diana dan Hendy diduga melakukan penipuan, penggelapan, penahanan ijazah dan menghilangkan barang.
Berdasarkan pantauan Ketik.co.id di lokasi l, tim inafis Polda Jatim tiba di gudang CV Sentoso Seal pada pukul 15.30 WIB. Pintu utama dan samping masih tersegel garis Satpol PP Pemkot Surabaya.
Tidak hanya tim Inafis Polda Jatim, penggeledahan ini juga dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya disaksikan Satpol PP. Sementara itu, suami Diana, Hendy yang menggunakan baju tahanan orange terlihat berada di dalam salah satu mobil petugas.
Petugas mencoba membuka di pintu samping bagian luar yang disegel Satpol PP. Namun, tidak dapat dibuka karena pintu dalam disegel berlapis.
Sehingga, polisi diduga bergeser melakukan penggeledahan di lokasi kedua yakni kediaman Diana dan Hendy yang berlokasi di kawasan perumahan Prada Permai, Dukuh Pakis.
Kuasa hukum pihak karyawan, Krisnu Wahyuono mengatakan, pihak kepolisian melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan.
“Hari ini dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan. Atau mencari keberadaan ijazah atau alat bukti tambahan yang diduga ada di sini dan nanti ada di beberapa titik. Tergantung pihak kepolisian,” katanya pada Kamis, 15 Mei 2025.
Krisnu mengatakan, kepolisian tengah mencari barang bukti atas laporan sejumlah mantan karyawan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan, penggelapan, penahanan ijazah dan menghilangkan barang.
“Kalau ditemukan ijazah, mungkin itu yang akan menjadi poin. Hal-hal mengenai itu kepolisian yang tahu. Ini laporan dari Polda,” jelasnya.
Lebih lanjut, Krisnu mengklaim bahwa setelah dari kediaman Diana dan Hendy, polisi akan kembali ke gudang Sentoso Seal untuk kembali melanjutkan penggeledahan.
“Nanti akan ke sini lagi, tetap targetnya akan masuk ke gudang untuk mencari tambahan bukti,” pungkasnya.
Seperti diketahui, puluhan karyawan melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana. Laporannya tertera dalam LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Tidak hanya penahanan ijazah, puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana. Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.
Mereka melaporkan pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan Hendy berserta stafnya atas nama Veronika. Kini, status laporan tersebut dinaikkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dari penyelidikan menjadi penyidikan.(*)