KETIK, MADIUN – Narapidana kasus Terorisme (Napiter) inisial RBM sujud syukur setelah mengantongi putusan bebas bersyarat. RBM sebelumnya aktif mengikuti berbagai program, dirinya telah membuktikan komitmen untuk berubah dan berintegrasi kembali ke masyarakat, Rabu (7/8/2024).
Kepala Lapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta menjelaskan, sebelum memperoleh kebebasan bersyarat, RBM telah mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik.
Program pembinaan tersebut meliputi kegiatan keagamaan, konseling, deradikalisasi serta pelatihan keterampilan. Napiter tersebut juga telah melaksanakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) beberapa waktu lalu.
Para petugas Lapas kelas I Madiun saat berfoto bersama RBM (Foto: Dok Lapas kelas I Madiun)
“Napiter ini telah melaksanakan Ikrar setia sebagai bentuk komitmen dan kesungguhan untuk meninggalkan paham radikal, dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi,” ujar Anton.
Ditegaskan juga, keputusan pemberian bebas bersyarat tersebut tidak diambil dengan mudah. Di sisi lain bebas bersyarat adalah bukti bahwa program deradikalisasi yang dijalankan memberikan hasil.
“Selalu komitmen, konsistensi dalam mengikuti program pembinaan menjadi faktor utama dalam keputusan ini. Setelah bebas, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat, dan menjadi warga negara yang baik,” tegasnya.
Anton berharap agar napiter yang telah bebas bersyarat untuk menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial. Menjalani kehidupan yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat. (*)