KETIK, MADIUN – Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil membongkar kasus dugaan penipuan ringan dengan modus order fiktif layanan GoShop. Seorang perempuan berusia 21 tahun berinisial N.A. alias Natilda Alira, warga Kelurahan Nusukan, Surakarta, Jawa Tengah telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Madiun Kota setelah diduga menipu sejumlah driver ojek online dengan membuat pesanan palsu kosmetik.
Modus pelaku terbilang licik dan lihai. Dengan menggunakan dua akun berbeda atas nama “Sania” dan “Nur Janah” di aplikasi Gojek, pelaku memesan produk kosmetik melalui GoShop dan meminta driver untuk membayarkan pesanan lebih dulu. Namun setelah barang dibeli dan dikirim ke alamat tujuan di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun ternyata alamat tersebut fiktif. Pelaku kemudian menghilang, sementara driver menanggung kerugian hingga ratusan ribu rupiah.
Salah satu korban, Anang Wibisono, driver ojek online asal Nambangan Kidul, mengalami kerugian sebesar Rp 250 ribu. Ia merasa tertipu setelah mengetahui alamat pengantaran tidak valid dan pelaku menghilang dari lokasi. Selain Anang, dua korban lain Mashudi dan Dwi Purwanto juga melaporkan kerugian serupa akibat modus yang sama.
Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu korban kembali menerima orderan dengan pola serupa, dan menyadari penjual kosmetik adalah orang yang sama. Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami berhasil mengungkap kasus penipuan ringan dengan modus order fiktif yang merugikan para driver. Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami himbau kepada masyarakat, khususnya para mitra ojek online, untuk lebih waspada terhadap pola-pola penipuan serupa,” ujar AKP Agus pada Jumat, 16 Mei 2025.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang dibayar oleh driver, guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, N.A. dijerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan.
AKP Agus juga berpesan, kasus ini menjadi peringatan bagi para pekerja di sektor transportasi daring agar selalu waspada terhadap modus baru yang memanfaatkan kelengahan dalam transaksi digital. (*)