Pembangunan Ipal Komunal di Kota Madiun Dinilai Pemborosan Anggaran

16 Mei 2025 16:14 16 Mei 2025 16:14

Thumbnail Pembangunan Ipal Komunal di Kota Madiun Dinilai Pemborosan Anggaran
Penurunan material pipa yang digunakan untuk pembangunan ipal komunal di Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun (Foto: Angga/Ketik.co.id)

KETIK, MADIUN – Polemik pembangunan ipal komunal di Kelurahan Nambangan Lor, Kota Madiun terus berlanjut.

Pernyataan dari Kepala Dinas Perkim Kota Madiun, Jemakir mendapat tanggapan serius dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garis Pakem Mandiri Rohman Sahebbudin.

Rohman mempertanyakan terkait pemilihan toko yang disebut-sebut merupakan pemilihan dari pusat.

"Kami selaku lembaga terus memonitoring pengerjaan ini, terkait toko yang disebutkan oleh Kepala Dinas Perkim Kota Madiun telah ditunjuk langsung oleh pusat, pertanyaan kami pusat yang mana?" ujarnya pada Jumat, 16 Mei 2025.

Rohman juga mempertanyakan pernyataan Kadin Perkim Kota Madiun bahwasannya sudah menyurvei harga yang diketahui pokmas beserta PPK.

"Yang disurvei itu toko mana, sedangkan kami menyurvei toko yang berada di sekitar pengerjaan toh nyatanya harga jauh lebih murah, selisih 10 ribu hingga 19 ribu rupiah per itemnya," terangnya.

Lebih lanjut, Rohman mengungkapkan terkait kelebihan pipa yang mencapai 6 dump truk yang tersimpan di gudang untuk digunakan pada segmen selanjutnya. Menurutnya, harus melalui perencanaan baru.

"Jika kelebihan pipa yang katanya masih tersimpan di gudang, seharusnya kalaupun ada segmen selanjutnya itu harus melalui perencanaan baru dan anggaran baru. Berarti nanti segmen selanjutnya apakah memakai pipa bekas tersebut," paparnya.

"Menurut kami di sini suatu pekerjaan dan suatu anggaran, harus terselesaikan dan terserap. Kalaupun tidak terserap seharusnya sudah menjadi silpa, lantas bagaimana kelebihan barang (pipa) tersebut yang menurut informasi warga di sekitar mencapai 6 truck dump," tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perkim Kota Madiun Jemakir ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa penunjukkan toko tersebut bukan dari pusat melainkan mengetahui pusat

"Bukan dari pusat tapi prosedurnya pengajuan lewat sistem yang diketahui oleh pusat," jelasnya.

"Bagi teman-teman yang ingin mengetahui atau memonitoring pekerjaan itu, bisa lihat di juknis langsung bisa diakses di sistem dengan judul Juknis DAK PPKP Tahun 2024," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

IPAL Komunal pembangunan Lsm Garis Pakem Mandiri Dinas Perkim Kota Madiun Kota Madiun Jawa timur