Tak Benar, Sekdaprov Jatim Luruskan Pernyataan Fawait Terkait RAPBD 2023 

Editor: Moana

5 November 2022 14:24 5 Nov 2022 14:24

Thumbnail Tak Benar, Sekdaprov Jatim Luruskan Pernyataan Fawait Terkait RAPBD 2023  Watermark Ketik
Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.(Dok.KETIK)

KETIK, SURABAYA – Beredar berita jika Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim M Fawait mengkritisi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono terkait proses Rancangan APBD (RAPBD) 2023. Fawait menilai jika Sekdaprov Jatim ceroboh serta asal-asalan. 

Fawait memprotes beberapa hal. Antara lain Raperda Dana Cadangan Pilgub Jatim 2024, suntikan modal untuk PT Asuransi Bangun Askrida sebagai salah satu BUMD sebesar Rp 3 miliar, dan penggunaan dana transfer dari pusat ke Pemprov Jatim sebesar Rp 1,5 triliun.

Saat KETIK mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono meluruskan dengan membeberkan sejumlah data, Sabtu (5/11/2022). 

Ia mengatakan, Penyusunan Nota Keuangan R-APBD Jatim 2023 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) disampaikan ke DPRD Jatim pada 15 Juli 2022.

"Di mana penyusunannya berpedoman pada RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah) 2023 yang sudah ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2022," kata Adhy Karyono yang baru dilantik sebagai Sekdaprov Jatim pada hari yang sama saat Penyusunan Nota Keuangan RAPBD Jatim 2023 berdasarkan KUA-PPAS itu disampaikan ke DPRD Jatim. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa perhitungan pendapatan transfer yang meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Bidang Pendidikan menggunakan asumsi sama dengan 2022 lalu. 

"Sedangkan DAK di luar Non Fisik tidak dimasukkan dalam perangkaan Nota Keuangan RAPBD 2023. Karena alokasinya ditentukan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan daerah melalui aplikasi KRISNA," ucap Karyono. 

Terkait dana transfer dari pusat untuk Pemprov Jatim sebesar Rp 1,5 triliun yang tidak dimasukkan dalam rencana kerja anggaran (RKA) sehingga tidak dibahas di masing-masing komisi seperti yang disebutkan oleh Fawait, Adhy Karyono membenarkan bahwa memang ada dana tersebut. 

Pengiriman dana berdasarkan surat PMK tanggal 29 September 2022 No S-173/PMK/2022 tentang Alokasi Dana Transfer ke Daerah. Ia mengakui terdapat penambahan pagu dana transfer daerah senilai Rp 1,5 triliun. 

Namun dana tersebut hanya bisa digunakan sebesar Rp 952,142 miliar. Karena, kata Adhy Karyono, ada kelebihan asumsi penerimaan pada saat penyusunan Nota Keuangan RAPBD 2023 sebesar Rp 574 miliar yang sudah teralokasikan pada belanja di perangkaan Nota Keuangan RAPBD 2023.

"Dana transfer Rp 952,142 miliar tersebut sudah ditentukan penggunaannya (earmark) oleh pemerintah," jelasnya. 

Yaitu untuk kesehatan, pendidikan, PU Sumber Daya Air, PU Bina Marga, Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Koperasi UKM, Dinas Penanaman Modal, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Rincian alokasi masing-masing sektor tersebut sudah disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 3 November 2022 dan Pimpinan DPRD Jatim. 

"Apabila penjelasan TAPD dirasa kurang, maka kami siap untuk menjelaskan kembali di forum Banggar DPRD," ucap Adhy Karyono. 

Sementara terhadap Dana Cadangan Pilkada, Adhy mengatakan jika pada 2022 sudah dialokasikan sebesar Rp 300 miliar dan berdasarkan kesepakatan dengan DPRD dialokasikan di Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Karena mengingat Perda belum mendapatkan pengesahan Kemendagri," tandasnya. 

Pada RAPBD 2023, dana cadangan Pilgub juga dialokasikan kembali sebesar Rp 300 miliar sehingga menjadi Rp 600 miliar dari total kebutuhan sekitar Rp 1,1 triliun. 

"Dana cadangan di BTT yang SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, red) tersebut akan dialokasikan kembali di APBD 2023 sehingga ada dana cadangan Rp 600 miliar," kata dia. 

Sedangkan menanggapi rencana untuk menambah modal Askrida sebesar Rp 3 miliar, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa anggaran tersebut masih bersifat pencadangan yang pengalokasiannya menunggu penetapan RAPBD 2023 jika Perda Penyertaan Modal sudah ditetapkan dan disetujui DPRD.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sekdaprov Jatim Adhy karyono RAPBD Jatim 2023 Fawait Fraksi Gerindra Pemprov Jatim