KETIK, MALANG – Disnaker PMPTSP Kota Malang menerima aduan dari pekerja terkait dua perusahaan yang telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Faktanya, 7 hari sebelum lebaran, hak pekerja tersebut belum juga dibayarkan.
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan menjelaskan laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Sidak telah dilakukan di beberapa perusahaan saat Ramadhan. Pada saat rapat terakhir sebelum Lebaran bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit pun telah disampaikan bahwa memberikan THR menjadi kewajiban perusahaan.
"Pekerja mengadukan ke kami belum mendapatkan THR. Ada dua yang masuk ke kami, nanti kami cek lagi di tim kami. Laporannya THR belum dibayarkan sampai dengan H-7 Lebaran," ujarnya, Rabu 9 April 2025.
Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti untuk mengetahui alasan di balik persoalan pembayaran THR kepada pekerja. Bisa jadi akibat masalah keuangan perusahaan maupun kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
"Ketika tidak memberikan THR kepada pekerja itu apa masalahnya. Apakah kondisi keuangan perusahaannya sudah tidak bagus, atau sudah ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya terkait jatuh tempo," lanjutnya.
Apabila tak juga diselesaikan, maka perusahaan berpotensi terkena sanksi. Sebelum itu, akan diadakan pertemuan bipartit untuk mencari kesepakatan. Apabila masih menemui jalan buntu, maka dilanjutkan dengan tripartit.
"Kalau misalnya gak selesai juga, ya terpaksa kami laporkan ke Disnaker Provinsi Jatim karena pengawasan ada di sana. Dari situ pasti akan ada sanksi," tuturnya. (*)