Terbukti Cabuli Santri, Pimpinan Pesantren di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

16 Agustus 2023 08:17 16 Agt 2023 08:17

Thumbnail Terbukti Cabuli Santri, Pimpinan Pesantren di Jember Divonis 8 Tahun Penjara Watermark Ketik
Terdakwa Fahim Mawardi usai sidang pembacaan putusan, Rabu (16/8/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Fahim Mawardi, pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 karena terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.

"Terdakwa Muhammad Fahim Mawardi terbukti melakukan tindak pidana memanfaatkan ketidaksetaraan seseorang dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk membiarkan perbuatan cabul dengannya yang dilakukan oleh tenaga pendidik sebagaimana dari dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Alfonsus Nahak di Ruang Cakra PN Jember, Rabu (16/8/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terdakwa selama 8 tahun dan denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Alfonsus menegaskan, perbuatan Fahim telah terbukti dan memenuhi unsur pidana kekerasan seksual. Khususnya sesuai dakwaan dan tuntutan dalam Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Sementara terdakwa Fahim Mawardi, usai sidang pembacaan putusan mengaku menghargai keputusan majelis hakim. Dirinya memberatkan perihal pernikahannya dengan salah satu korban yang berprofesi sebagai ustadzah di ponpesnya.

"Ada pernikahan saya dengan ustadzah yang disampaikan majelis hakim dari mazhab Hanafi, sebenarnya itu mazhab Syafii. Dan pernikahan tersebut atas dasar kemauan sendiri dan cinta, tidak ada unsur pencabulan sebenarnya. Kami menghormati dan akan melakukan hak banding," ujarnya saat keluar dari ruang sidang.

Penasihat hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib, mengatakan bahwa pencabulan terhadap 3 anak tidak ditemukan bukti yang cukup sehingga majelis hakim mengesampingkan hal tersebut. "Cuma terhadap korban yang melakukan pernikahan dengan menggunakan mazhab Hanafi dianggap memanfaatkan kelemahan kepada anak untuk serangkaian tipu muslihat," katanya.

Dirinya mengaku keberatan dengan vonis 8 tahun penjara dan akan melakukan upaya hukum. "Normatif banding," tegas Jamal.

Namun, atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Nurul Jamal Habaib belum menyatakan secara resmi untuk mengajukan banding, sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.(*)

Tombol Google News

Tags:

Putusan Fahim Mawardi tindak pidana kekerasan seksual Pengadilan Negeri Jember Ponpes Al Djaliel 2 Kyai Cabul