KETIK, PACITAN – Menjelang Lebaran 1446 Hijriah, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Pacitan pasang badan buat pekerja setempat. Pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) tepat waktu — tanpa cicilan.
Kalau ada yang nekat menahan atau mencicil THR, pekerja dipersilakan lapor ke Posko Aduan THR yang sudah disiapkan.
Semua diatur jelas dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan nomor 560/1919/012/2025 yang diteken 14 Maret 2025.
Siapa yang berhak dapat THR? Dalam edaran itu, pekerja yang berhak yakni, minimal sudah bekerja selama satu bulan. Bila sudah setahun atau lebih, mereka bakal dapat THR full satu bulan gaji.
"THR harus cair paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Tidak boleh tidak diberikan apalagi dicicil" tegas Supriyono, Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disdagnaker Pacitan, Selasa, 24 Maret 2025.
Tahun ini, ada kabar manis buat pengemudi dan kurir online. Selain THR, mereka juga bakal kantongi Bonus Hari Raya (BHR). Kalau performa kerja mereka ciamik, bonusnya bisa tembus 20 persen dari penghasilan rata-rata bulanan selama setahun terakhir.
"Ini bentuk perlindungan pemerintah buat para pengemudi dan kurir online yang selama ini jadi tulang punggung layanan antar. Bonus ini juga wajib cair maksimal tujuh hari sebelum Lebaran," tambah Supriyono kepada Ketik.co.id
Posko Aduan Siap Kawal THR
Disdagnaker sudah menyebar surat imbauan ke 23 perusahaan dan 9 jasa pengiriman di Pacitan. Mereka juga bikin Posko Satgas THR yang siaga menerima aduan para pekerja.
Siap-siap kena semprit! Kalau sampai Hari Raya Idul Fitri THR belum dibayar, kasusnya bakal dilimpahkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur
"Kami pastikan urusan bisa lanjut ke ranah hukum kalau ada yang melanggar. Perusahaan yang bandel siap-siap saja berurusan sama pengawas ketenagakerjaan" tutup Supriyono tegas. (*)