KETIK, YOGYAKARTA – Sebanyak 25 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi tahun 2025. Kegiatan yang digelar oleh DPC Peradi Bantul tersebut bertemakan "Dengan Integritas Menjadi Advokat Beradab dan Beretika".
Dalam prosesnya, sesaat sebelum UPA di mulai Sabtu 10 Mei 2025, mereka mendapat pembekalan dari pengurus DPN Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan yang diwakili oleh Daud Beureh dan Lasbok Marbun. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisi Pengawas DPN Peradi, Fajar Mulia.
Ketua DPC Peradi Bantul Wijaya Kusuma didampingi Sekretaris DPC Peradi Bantul Teguh Akbar Ali menyampaikan UPA merupakan ujian wajib dan menjadi salah satu syarat yang harus ditempuh untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Para peserta Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi tahun 2025 berfoto bareng para pengurus DPC se-DIY dan perwakilan pengurus DPN Peradi. (Foto: Fajar Rianto / Ketik.co.id)
Yang berbeda kali ini, selaku penyelenggara DPC Peradi Bantul mengundang seluruh Ketua DPC Peradi se-DIY.
Adapun materi yang di ujikan dalam UPA yang berlangsung di Fakultas Hukum UGM Yogyakarta tersebut diantaranya mengenai Kode Etik Advokat, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana dan sebagainya. Soal ujian tersebut dibawa dari DPN Peradi dalam kondisi di segel.
"Kami berharap lulusan UPA 2025 Peradi yang diselenggaran DPC Peradi Bantul ini dapat menjadi calon Advokat yang berkualitas, beradab dan beretika," ujar Wijaya Kusuma.
Dalam kesempatan yang sama pengurus DPN Peradi secara simbolis menyerahkan buku karya Luhut MP Pangaribuan berjudul "David Goliath: Ketika Advokat (Yap Thiam Hien) Menghadapi Sistem Peradilan Pidana Belum Terpadu," kepada para Ketua DPC Peradi se-DIY yang hadir. Diantaranya adalah PK H Iwan Setyawan. (*)