Tim Hukum Paslon “Rizky” Klarifikasi dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Debat ke Bawaslu Kabupaten Blitar

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

9 November 2024 16:00 9 Nov 2024 16:00

Thumbnail Tim Hukum Paslon “Rizky” Klarifikasi dan Laporkan Dugaan Pelanggaran Debat ke Bawaslu Kabupaten Blitar Watermark Ketik
Tim kuasa hukum dan LO dari paslon Rizky saat di Bawaslu Kabupaten Blitar, Sabtu 9 November 2024. (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM, dan Beky Herdihansah, atau yang dikenal dengan pasangan “Rizky”, mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Blitar pada Sabtu 9 November 2024.

Mereka hadir dengan dua agenda, yaitu untuk memberikan klarifikasi sebagai terlapor terkait dugaan kampanye terselubung saat membagikan bantuan bencana di Gandusari, serta untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi pada debat kandidat kedua yang berakhir ricuh.

Menurut Labib Renedy Crisdianto, salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Rizky, kehadiran mereka hari ini adalah bentuk kepatuhan terhadap undangan Bawaslu.

“Hari ini kami hadir memenuhi undangan Bawaslu sebagai terlapor dan pelapor. Mengenai kami dilaporkan terkait dugaan kampanye saat membagikan sembako korban bencana alam di Gandusari, menurut kami secara jelas tidak terjadi pelanggaran,” tegas Labib.

Labib menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada korban bencana alam di Gandusari adalah bentuk respons kemanusiaan, bukan kampanye.

“Pada momen itu, kami juga tidak ada satu kalimat pun yang mengajak memilih maupun kampanye, itu merupakan respon sosial kami secara spontan. Kami juga tidak memberikan beras dengan simbol-simbol paslon, karung berasnya pun polos,” tambahnya.

Selain klarifikasi sebagai terlapor, tim kuasa hukum paslon nomor urut 01 ini juga hadir sebagai pelapor dalam dugaan tindak pidana pilkada yang terjadi dalam debat kedua.

Labib menjelaskan bahwa pada saat debat, pihaknya merasa dirugikan karena acara terpaksa dihentikan akibat kericuhan yang dipicu oleh paslon nomor urut 02.

“Materi-materi debat terkait tata tertib yang dilakukan oleh paslon nomor urut 02 dan berakhir dengan kericuhan atau kegaduhan di arena debat,” ujar Labib.

"Kami tidak keluar secara semena-mena, tetapi menunggu keputusan dari KPU. Pasca ada keputusan dari ketua KPU untuk menghentikan debat itu, baru kami keluar dari ruangan,” lanjutnya.

Labib menuduh paslon nomor 02 melakukan beberapa pelanggaran, termasuk membawa buku catatan berbentuk binder spiral yang dilarang oleh KPU dan memakai atribut kampanye berupa jaket atau rompi dengan foto paslon, lengkap dengan nama dan nomor urut. “Pendukungnya juga membawa bando bergambar paslon nomor 2 ke arena debat,” ungkap Labib.

Najib Zakaria, Liaison Officer (LO) dari tim Rizky, turut memberikan pernyataan mengenai persiapan mereka menghadapi debat selanjutnya. “Pada prinsipnya kami itu taat aturan, bahkan kami sangat siap untuk menghadapi debat ke 3 nanti,” ungkap Najib.

Ia menekankan pentingnya debat yang lebih adil dengan mengusulkan penghapusan podium dan slide agar suasana debat lebih transparan.

“Kami berharap pada debat selanjutnya sudah tidak ada lagi podium, catatan-catatan, bahkan slide. Biarkan kedua paslon naik ke atas dengan membawa mic saja,” tegas Najib.

"Saya kira dengan begitu akan lebih transparan dan fair play.”

Di sisi lain, Masrukin, dari divisi penanganan pelanggaran data dan informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, mengonfirmasi agenda hari ini.

“Kami langsung meminta secara langsung menceritakan terkait kronologi pembagian beras di Gandusari kepada paslon nomor urut 01 tadi,” jelas Masrukin.

Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu telah mengundang paslon nomor urut 02 untuk memberikan keterangan terkait laporan ini.

Bawaslu juga akan melakukan pertemuan dengan KPU Kabupaten Blitar untuk menindaklanjuti laporan dari paslon nomor urut 01.

"Hari ini kami juga ada jadwal untuk mengundang KPU Kabupaten Blitar terkait laporan ini,” pungkas Masrukin. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Bawaslu Rijanto Beky Herdihansah lapor Paslon no 1 Paslon no 2 KPU Debat pelanggaran klarifikasi LO tim Kuasa hukum