KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik menjadi 6,5 persen.
Sebelum memutuskan menaikkan UMP 2025 menjadi 6,5%, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendasinya hanya naik 6%. Namun, Prabowo akhirnya memutuskan angka 6,5%.
"Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025," ungkap Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat 29 November 2024.
Upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota/Kabupaten.
"Ketentuan rinci upah minimum diatur permenaker (peraturan menteri ketenagakerjaan)," ujar Presiden Ke-8 ini.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan kesejahteraan buruh adalah hal penting karenanya upaya perbaikan kesejahteraan terus dilakukan.
"Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," tegas Prabowo.
Dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta.(*)