KETIK, PALEMBANG – Usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) selama lebih dari 10 jam, ibunda Lady A. Pramesti, Sri Meilina alias Lina akhirnya meminta maaf kepada Muhammad Luthfi Hadhyan selaku korban penganiayaan.
Dia merasa bersalah atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh sang sopir, Fadilla alias FD, hingga menyebabkan Luthfi harus menjalani perawatan intensif akibat luka lebam di wajah dan luka cakar di leher Luthfi.
“Saya atas nama pribadi dan keluarga memohon maaf sebesar-besarnya kepada ananda Luthfi atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya atas nama Fadilla, dan saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada orangtua Luthfi,” kata Lina, Senin 16 Desember 2024.
Melalui kuasa hukumnya, Bayu Prasetya Andrinata, Lina berencana akan mencoba bertemu dengan pihak keluarga Luthfi.
“Ketika ada kesempatan kita akan coba bertemu dengan keluarga Luthfi. Tapi sejauh ini kondisi pihak keluarga Luthfi masih belum bisa ditemui, jadi kita menghormati keputusan itu,” ujar Bayu.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Sumsel di Polsek Ilir Timur II Kota Palembang, Lina dan Lady hadir sebagai saksi dalam kejadian penganiayaan dokter koas.
Keduanya ditanya sebanyak 35 pertanyaan seputar kronologi dan penyebab kejadian, serta sejumlah klarifikasi seperti jadwal dan rekaman suara yang beredar di media sosial.
“Masing-masing 35 pertanyaan pada saat kejadian, penyebab kejadian, semua dipertanyakan semua, termasuk rekaman suara yang viral itu,” lanjutnya.
Bayu meyakinkan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif dengan penyidik. Artinya, jika ada pemanggilan lanjutan, maka keduanya dipastikan akan hadir sebagai saksi.
“Lady dan ibunya itu diperiksa sebagai saksi. Kita di sini akan bersikap kooperatif, jadi kalau dipanggil lagi pasti kita akan hadir,” tegas Bayu.
Sebelumnya, Sri Meilina alias Lina secara diam-diam menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Timur II Kota Palembang pada Senin sore, 16 Desember 2024.
Padahal, Lina dijadwalkan akan mengikuti pemeriksaan oleh penyidik di ruang Jatanras Polda Sumsel pada Senin pukul 13.00 WIB. Dari pantauan Ketik.co.id, pemeriksaan itu dipimpin oleh Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Novel Siswandi dan Panit Iptu Tedy Barata.
Sementara itu, di pinggir jalan depan Polsek Ilir Timur II Palembang, tampak mobil Honda CRV warna putih dengan Nopol BG 14 DY yang digunakan Lina terparkir dengan rapi. (*)