Warga Sekapuk Gresik Gelar Aksi Damai, Tuntut Mantan Kades Divonis Berat

7 April 2025 21:22 7 Apr 2025 21:22

Thumbnail Warga Sekapuk Gresik Gelar Aksi Damai, Tuntut Mantan Kades Divonis Berat Watermark Ketik
Warga Desa Sekapuk saat menggelar aksi damai di depan tugu masuk Sekapuk. (Foto: Aris/Ketik.co.id)

KETIK, GRESIK – Warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik menggelar aksi damai di pintu gerbang Desa Sekapuk, Senin, 7 April 2025. Aksi ini digelar terkait kasus penggelapan aset desa dan dugaan korupsi yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Abdul Halim yang memiliki inisiatif desa Miliarder.

Dalam aksinya, warga berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis yang berat kepada sang mantan kades, melebihi tuntutan jaksa. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gresik 'hanya' menuntut Abdul Halim dengan hukuman 7 bulan penjara. 

Aksai damai itu diikuti berbagai lapisan masyarakat Desa Sekapuk, termasuk pejabat dan perangkat desa serta persatuan angkutan truk Desa Sekapuk. Turut serta pula sejumlah tokoh agama dan karang taruna Desa Sekapuk. 

Dalam aksinya, massa berorasi sembari membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan agar mantan Kades Sekapuk Abdul Halim diberi hukuman yang berat atas perbuatannya yang diduga menggelapkan aset Desa dan berbuat korupsi. 

Beberapa poster tersebut bertuliskan, ‘Jaksa Tidak Berpihak Kepada Rakyat Kecil, Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 12 M', 'Jaksa Masuk Angin, Maling Teriak Maling, Bongkar Kasus Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)' serta 'Kami Butuh Keadilan dan Kembalikan Aset Kami'.  

"Unjuk rasa ini kita lakukan agar ada kepastian hukum atas tuntutan jaksa yang kami nilai rendah," ujar kata Penjabat (Pj) Desa Sekapuk, Musolikhin, saat ditemui di sela-sela aksi. 

Dalam orasinya, pengunjuk rasa juga menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi kepada masyarakat luas yang mengikuti unjuk rasa dan masyarakat yang melintas di Jalan nasional Jalan Raya Daendels, Pantura Gresik. 

Iring-iringan kendaraan dan motor knalpot brong menjadi perhatian masyarakat yang melintas di Jalan Raya Daendels. Momen hari raya idul fitri 1446 Hijriah yang masih berlangsung membuat masyarakat berkumpul dan tokoh masyarakat sampai tokoh pemuda menyampaikan aspirasinya di atas mobil komando. 

“Kami masyaralat Desa Sekapuk, melaksanakan aksi damai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, untuk menuntut keadilan, agar mantan Kades Abdul Halim seharusnya bisa dihukum 4 tahun, tapi hanya dituntut hukuman 7 bulan penjara oleh jaksa,” kata Ihwanudin. 

Selain itu, Ihwanudin mendesak agar penegak hukum segera melanjutkan kasus dugaan korupsi lain yang diduga melibatkan mantan Kades Sekapuk Abdul Halim sebesar Rp 12 Miliar. 

“Kami juga meminta kasus yang lain segera ditindak lanjuti oleh penegak hukum. Hasil audit inspektorat atas dugaan korupsi Rp 12 miliar segera ditindak lanjuti,” katanya. 

Unjuk rasa berlangsung aman dan lancar setelah para tokoh masyarakat menyampaikan orasinya dan ditutup dengan doa bersama. Unjuk rasa dihentikan sampai ada keputusan Majelis Hakim PN Gresik. 

Diketahui, saat ini mantan Kades Sekapuk Abdul Halim sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Gresik atas dugaan penggelapan aset Desa berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil. Atas kasus tersebut terdakwa Abdul Halim dituntut hukuman penjara selama 7 bulan.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Desa Miliarder Desa Sekapuk gresik Kecamatan Ujungpangkah Kejari Gresik