Alat Peraga Kampanye Marak di Jalan Ahmad Yani Pemalang, Bawaslu Rekomendasi KPU Segera Ditertibkan

Jurnalis: Slamet Sumari
Editor: M. Rifat

24 Oktober 2024 12:10 24 Okt 2024 12:10

Thumbnail Alat Peraga Kampanye Marak di Jalan Ahmad Yani Pemalang, Bawaslu Rekomendasi KPU Segera Ditertibkan Watermark Ketik
Syaefudin Juhri selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Kabupaten Pemalang, Saat dikonfirmasi terkait maraknya APK tidak sesuai ketentuan, Rabu (23/10/2024). (Foto: Slamet/Ketik.co.id)

KETIK, PEMALANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, alat peraga kampanye (APK) marak terpasang di sepanjang jalan Ahmad Yani, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

APK tersebut seakan tak memperhatikan keindahan lingkungan karena pemasangannya ada yang dipaku di pohon, diikat ke tiang listrik atau ke tiang jaringan telepon.

Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang Nomor 1292 tahun 2024 tentang lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Pemalang 2024, disebutkan, alat peraga kampanye dilarang dipasang di sepanjang Jl. Ahmad Yani ke arah utara sampai dengan traffic light.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang melalui Divisi Pencegahan, Parmas & Humas, Syaefudin Juhri mengakui akan adanya alat peraga kampanye yang terpasang di jalan Ahmad Yani yang dimaksud.

Namun demikian, kata Juhri untuk Pilkada yang menertibkan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan adalah jajaran KPU.

"Pada prinsipnya Bawaslu sudah merekomendasikan, pada waktu itu tanggal 2 sudah dilakukan penertiban oleh jajaran KPU. Karena memang untuk di Pilkada dan Pemilu ada perbedaan. Perbedaanya kalau Pilkada ketika ada alat peraga yang melanggar itu yang menertibkan KPU," kata Syaefudin Juhri, Rabu (23/10/2024) di Kantor Bawaslu Pemalang.

Sebelum KPU menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar, kata dia, berdasarkan dari hasil inventarisir Bawaslu yang kemudian direkomendasikan ke KPU untuk ditertibkan.

"Tanggal 2 September kami sudah melakukan bersama KPU. Ini kami masih menunggu proses pemasangan alat peraga kampanye yang di fasilitas pihak KPU dan masih berjalan dibeberapa desa dan kecamatan," ujarnya.

Bawaslu akan melakukan inventarisir apabila semua APK yang di fasilitasi pihak KPU sudah terpasang semua. kemudian nantinya APK yang melanggar akan direkomendasikan ke pihak KPU untuk dilakukan penertiban.

"Nanti dari pihak KPU bisa berkoordinasi dengan pihak-pihak tertentu misalnya Satpol PP, dinas perhubungan, itu dilakukan koordinasi pihak KPU sebelum dilakukan penertiban," bebernya.

Lebih lanjut, Syaefudin Juhri menjelaskan, Bawaslu memiliki prinsip pencegahan. Oleh sebab itu, Bawaslu melakukan imbauan kepada LO atau Paslon sebelum dilakukan penertiban oleh KPU.

"Kita surati yang isinya himbauan untuk ditertibkan secara mandiri, sehingga langkah pencegahan kami sebelum di lakukan penertiban oleh KPU. Itu dilakukan secara mandiri yang tidak sesuai ketentuan," jelasnya.

Bawaslu akan merekomendasikan ke pihak KPU pada akhir bulan Oktober 2024 untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan.

"Akhir bulan ini nanti akan kita rekomendasikan ke KPU. Kepada masyarakat, apabila ada APK tidak sesuai ketentuan bisa menghubungi pengawas setempat, baik Panwascam, maupun PKD atau Bawaslu kantor Kabupaten," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

alat peraga kampanye Bawaslu KPU pemalang Jawa Tengah pilkada pilkada pemalang