Anggaran Jatim Hibah Pokir Setiap Tahunnya Naik Lebih 10 Persen

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

30 Mei 2023 11:08 30 Mei 2023 11:08

Thumbnail Anggaran Jatim Hibah Pokir Setiap Tahunnya Naik Lebih 10 Persen Watermark Ketik
Dirjen Bangda Kemendagri Hari Nur Cahya Murni saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/5/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Sahat T Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang itu, terungkap anggaran untuk hibah Pokok Pikiran (Pokir) yang masuk dari Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sejak 2018 terus naik dari 10 persen.

"Sebesar Rp 8 triliun dana hibah di Jawa Timur yang tertinggi di Jawa dibandingkan Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jogja," ungkap Dirjen Bangda Kemendagri Hari Nur Cahya Murni  saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/5/2023).

Dirinya juga sering mengingatkan di berbagai kesempatan agar Pemprov Jatim tidak menetapkan hibah lebih dari 10 persen dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

"Setelah kami sarankan untuk 10 persen seharusnya 8,71 triliun, tapi ternyata setelah dipublis sesuai perda provinsi Jawa Timur nomor 3/2021 tentang perubahan APBD 2021 tanggal 28 Oktober ternyata menjadi 9,259 Triliun. Artinya melebihi dari yang kami sarankan," ungkapnya.

Saat hakim menanyakan kapan dirinya mengetahui perubahan itu, dia menjawab, "Saya tahu saat saya diperiksa KPK," tegasnya.

Usai sidang, JPU KPK Arif Suhermanto mengungkapkan jika Dirjen kemendagri menyarankan alokasi dana hibah setinggi tingginya 10 persen dari PAD tapi kenyataannya DPRD Jatim di APBD selalu mengalokasikan dana hibah di atas 10 persen.

"Tahun 2018 sampai 2021 itu ada kecenderungan dana hibah khusus pokir selalu ada peningkatan. Fakta persidangan menyebut tahun 2021 sebesar 11,6 persen, 2022 sebesar 11,7 persen dibelakangnya lagi lebih tinggi. Itu fakta yang terungkap di persidangan tadi. Makanya disampaikan dirjen dalam rapat itu agar setinggi-tingginya 10 persen," beber Arif.

Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan empat saksi di sidang dugaan korupsi dana hibah DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak.

Empat saksi tersebut adalah Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hari Nur Cahya Murni, Kabid Randalev Bapeda Jatim, Ikmal Putra, Sub koordinator perencanaan dan pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, dan Kabiro Kesra Pemrov Jatim, Imamhidayat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Tipikor Korupsi Sahat Tua Simandjuntak Korupsi DPRD Jatim