KETIK, PAGAR ALAM – Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan menegaskan tentang larangan menggelar Organ Tunggal (OT) pada malam hari serta musik remix kepada masyarakat Kota Pagaralam. Hal ini disampaikannya pada saat Kunjungan Kerja (Kunker) di Polsek Pagaralam Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam yang telah membuat aturan larangan bagi masyarakat untuk menggelar OT pada malam hari.
“Meskipun aturan ini sudah ada, kita tetap menegaskan kepada masyarakat terkait larangan OT. Pasalnya, larangan atau kebijakan ini tidak lain untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, dan tak kalah penting lagi hal ini juga upaya untuk memberantas peredaran gelap narkotika,” ungkap Erwin.
Selain larangan OT malam, lanjut Erwin, pihaknya juga menegaskan masalah larangan memutarkan musik remix, meskipun itu pada siang hari. Karena orang di sekitarnya belum tentu bisa nyaman dengan alunan musik remix. Apalagi larangan memainkan musik remix ini juga menjadi atensi dari Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel).
“Diharapkan seluruh jajaran Polsek-Polsek, para Camat, Lurah serta Ketua RT dan RW dapat bekerjasama dalam menyampaikan informasi tentang larangan menggelar OT pada malam hari serta memainkan musik remix,” pungkasnya. (*)