BKAD Sleman Ingatkan Batas Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Maju 30 Juni 2024

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

12 Juni 2024 01:15 12 Jun 2024 01:15

Thumbnail BKAD Sleman Ingatkan Batas Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Maju 30 Juni 2024 Watermark Ketik
Kabid Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Muh Yunan Nurtrianto S.STP MSc. (Foto: Fajar Rianto/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Kabid Penagihan dan Pengembangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Muh Yunan Nurtrianto S STP MSc mengingatkan masyarakat terkait batas jatuh tempo pembayaran PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan).

Jika sebelumnya jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah setiap tanggal 30 September, mulai tahun 2024 diubah dan maju menjadi tanggal 30 Juni 2024.

"Memang secara turun-temurun dari dulu jatuh tempo pembayaran PBB adalah 30 September. Namun mulai tahun ini dimajukan menjadi 30 Juni," terangnya, Selasa sore (12/6/2024).

Sejumlah langkahpun dilakukan oleh jajaran BKAD Sleman sejak beberapa waktu lalu untuk mengedukasi masyarakat mengenai hal itu. Baik secara langsung melalui pertemuan-pertemuan.

Mereka telah memasang spanduk di 86 Kalurahan, 17 Kapanewon yang ada di wilayah Sleman.

Sosialisasi juga dilakukan melalui berbagai medsos, mengupload video maupun flyer di website BKAD, Kalurahan-Kalurahan serta website Pemkab Sleman.

Upaya program optimalisasi juga dilakukan, di antaranya melalui panutan pembayaran PBB-P2 oleh Wajib Pajak dengan tagihan besar, ASN, pegawai BUMD, dan Kalurahan.

Pemberian penghargaan kepada wajib pajak PBB panutan oleh Bupati Sleman akan diadakan 24 Juni 2024 di Pendopo Rumah Dinas Bupati. Ada juga program pekan pembayaran dan jemput bola di tingkat RT, RW dan padukuhan.

Yunan menyebutkan, target pendapatan dari PBB-P2 Kabupaten Sleman tahun 2024 ini adalah sebesar Rp78 miliar. Namun, per 30 Mei kemarin masih di angka Rp40.631 miliar atau baru 52,09%.

Begitu pula target 7 Kapanewon (Kecamatan) bisa lunas sebelum jatuh tempo. Namun, sampai hari ini baru 1 Kapanewon yang lunas yakni Kapanewon Cangkringan.

Begitu pula dari 43 Kalurahan yang ditargetkan lunas, sampai hari ini baru 13 Kalurahan yang lunas sebelum jatuh tempo.

Belum terpenuhinya target tersebut, menurut Yunan, kemungkinan masih belum masif edukasi pada masyarakat.

Tentang majunya tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2, ini berdasarkan UU No 1 Tahun 2022, PP No 25 Tahun 2022 Pasal 59 Ayat (5) dan Perda Sleman No 7 Tahun 2023 Jatuh Tempo Pembayaran Pajak PBB maju menjadi 30 Juni 2024.

Yunan Nurtrianto kembali menekankan agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2024 tersebut. Itu dikarenakan akan ada denda keterlambatan sebesar 1%/bulan.

Adapun pembayaran PBB-P2, sebut Yunan, bisa melalui Bapak/Ibu Dukuh setempat ataupun melalui Bank BPD DIY, BRI, BNI, Mandiri, aplikasi Lazada, Tokopedia, Shopee, Link Aja, Dana ,Gopay, QRIS dan Indomaret. (*)

Tombol Google News

Tags:

UU No 1 Tahun 2022 PP No 25 Tahun 2022 Perda Sleman No 7 Tahun 2023 Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Pemkab Sleman BKAD Sleman Yunan Nurtrianto