KETIK, PEMALANG – Otoritas jasa keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT LKM BKD Pemalang sebagai Lembaga Keuangan Mikro, pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
Pencabutan izin itu menuai polemik masyarakat di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah, lantaran banyak yang mengira yang dimaksud adalah PT LKM BKD Pemalang (Perseroda) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) milik pemerintah daerah setempat.
Kepala Kantor OJK Tegal, Noviyanto Utomo, saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-4/KO.13/2024 tanggal 2 Januari 2025, PT LKM BKD Pemalang yang izin usahanya dicabut yang beralamat di Jalan Melon Desa Sewaka, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
"Kalau yang BUMD masih berjalan normal. Kalau yang izinnya dicabut alamatnya di jalan Melon Desa Sewaka," jelas Noviyanto, saat dihubungi pada Selasa, 7 Januari 2025.
Diketahui, PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda) atau BUMD milik Pemkab Pemalang beralamat di Jalan Tangkuban Parahu, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.
Direktur Utama PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda), Mochamad Rolan Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya memiliki legalitas, kepemilikan, operasional, dan alamat, serta logo yang berbeda.
Rolan juga menekankan pentingnya berhati-hati terhadap berita yang beredar, terutama yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang memiliki nama serupa.
Rolan mengimbau masyarakat khususnya para nasabah PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda), untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang beredar mengenai pencabutan izin PT LKM BKD Pemalang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu teliti dan memverifikasi informasi dari sumber terpercaya sebelum menarik kesimpulan. Jangan sampai terjebak dalam kesalahpahaman akibat informasi yang tidak akurat,” ujar Rolan. (*)