KETIK, PEMALANG – Oknum anggota Polres Pemalang, Jawa Tengah, berinisial WR harus berurusan dengan hukum setelah diduga menipu warga berinisial S (54).
Korban berdomisili di Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang tiap harinya bekerja sebagai perajin gerabah.
WR yang kala itu berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) diduga melakukan penipuan dengan iming-iming kepada korban bisa memasukan dua putranya sebagai anggota Polri melalui jalur khusus.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp900 juta, hasil jual sawah warisan orang tua. Rp75 juta secara tunai, Rp275 juta secara tunai, Rp500 juta melalui transfer, dan Rp50 juta secara tunai.
Karena kedua putranya tak jadi anggota Polri, korban menginginkan uang tersebut dikembalikan sesuai perjanjian. Namun Briptu WR tak dapat mengembalikan, kemudian korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Penipuan dan penggelapan. Yang bersangkutan janjikan masukan polisi dengan biaya tetapi yang dijanjikan tidak tercapai,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto pada Selasa (7/1/2025).
Sementara itu, dari hasil penyidikan, terungkap uang Rp900 juta yang diterima Briptu WR dari korban ternyata dipakai untuk bermain judi online (judol).
“Uang tersebut oleh pelaku untuk Judol,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, WR ditetapkan sebagai tersangka, saat ini juga sudah menjalani penahanan di Polres Pemalang.
“Yang bersangkutan sudah ditahan dan diproses hukum pidana dan akan dilakukan sidang kode etiknya dalam waktu dekat,” jelas Artanto. (*)