Buntut Insiden di Kantor Kelurahan Jodipan, Pemkot Malang Perketat Sidak Layanan Publik

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

6 Mei 2024 08:10 6 Mei 2024 08:10

Thumbnail Buntut Insiden di Kantor Kelurahan Jodipan, Pemkot Malang Perketat Sidak Layanan Publik Watermark Ketik
Para Lurah, Camat, dan Sekretaris saat dipanggil ke Balai Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Insiden kosongnya layanan di Kantor Kelurahan Jodipan pada 29 April 2024 lalu berbuntut panjang. Kini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang telah memanggil para Camat, Lurah, beserta sekretarisnya ke Balai Kota Malang pada Senin (6/5/2024). 

Pemanggilan tersebut untuk mengevaluasi layanan yang diberikan perangkat daerah kepada masyarakat. Sekda Erik Setyo Santoso menjelaskan kekosongan layanan di kantor kelurahan akibat urusan pribadi bukan hal etis dilakukan. 

"Insiden di Kelurahan Jodipan kemarin itu menjadi latar belakangnya pemanggilan ini. Harus kita ingatkan bagaimana menjaga kesejmbangan. Jangan sampai kantor ditinggalkan dalam kondisi kosong, itu kan tidak etis," tegas Erik. 

Untuk mencegah situasi tersebut terulangi, Pemkot Malang membentuk satuan tugas (satgas) untuk memperketat sidak. Sidak tersebut untuk memastikan tidak ada layanan publik yang terhenti. 

"Sebelumnya tim sidak ini memang sudah ada, tapi ini akan semakin dimasifkan. Sewaktu-waktu tim sidak ini memastikan di lapangan untuk memberikan keyakinan bahwa tidak ada layanan publik yang berhenti," pungkasnya. 

Erik tidak memastikan kapan tepatnya waktu sidak tersebut dilaksanakan. Tidak ada jadwal pasti untuk sidak sehingga hasil yang diperoleh sesuai dengan realita di lapangan. 

"Jadi yang biasanya melakukan sidak satu minggu sekali misalnya, ini bisa setiap hari dilakukan sidak. Atau mungkin lebih sering dibandingkan sebelumnya. Tidak terjadwal, karena (kalau terjadwal) nanti sifatnya bukan sidak," terangnya. 

Adapun tim sidak tersebut terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan juga Asisten I Pemkot Malang. Erik menegaskan jika ditemukan peristowa serupa maka sanksi kepegawaian akan mulai diterapkan. 

"Kalau insiden terulang, maka kami akan menjalankan sanksi kepegawaian. Mulai dari peringatan, teguran, pemberian sanksi atau hukuman," tegas Erik. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Sidak Kantor Kota Malang Layanan Publik Terhenti Sidak Layanan Publik kantor kelurahan Layanan Masyarakat Kantor Kelurahan Kosong