KETIK, KAIMANA – Bupati Kaimana, Freddy Thie menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mendukung penuh pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk menjalankan setiap rekomendasi yang nantinya diberikan lembaga anti rasuah itu kepada Pemkab Kaimana.
"Saya menghimbau kepada seluruh OPD agar kita menjalankan survei SPI ini dengan sungguh-sungguh. Dengan ini, kita akan dapat melihat hasil survei tersebut," ujar Bupati Kaimana, Freddy Thie pada Jumat (15/09/2023).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) di kantor Bupati Kabupaten Kaimana pada Rabu (13/09) lalu. Tujuan utama dari pelaksanaan SPI ini adalah untuk mengidentifikasi risiko kerentanan terhadap potensi korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam acara tersebut, Freddy Thie, hadir bersama Wakil Bupati Hasbulla Furuada, Sekretaris Daerah Donald R. Wakum, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Freddy Thie percaya bahwa melalui pelaksanaan survei ini, mereka dapat mengidentifikasi potensi celah risiko korupsi yang ada.
"Survei ini berkaitan dengan integritas, sehingga kita dapat mengidentifikasi potensi korupsi dan mengambil langkah-langkah preventif yang tepat," tambahnya.
Bupati Freddy Thie memimpin rapat bersama KPK di ruang rapat kantor Bupati Kaimana (foto Humas Pemkab Kaimana)
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya keteladanan dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
"Kunci dari tugas ASN adalah memberikan pelayanan yang baik. Oleh karena itu, tidak boleh ada praktik gratifikasi, suap, atau nepotisme dalam pelaksanaan tugas kita," tegas Bupati.
Dengan komitmen penuh Pemkab Kaimana terhadap program SPI KPK, diharapkan bahwa langkah-langkah konkret dapat diambil untuk mengurangi risiko korupsi di lingkungan pemerintahan daerah tersebut.
Dilansir dari situs resmi KPK, SPI dikembangkan oleh komisi anti rasuah sebagai alat untuk mengenal risiko korupsi pada instansi atau kantor pemerintah, termasuk pemda. Ada dua penilaian yang dilakukan yaitu internal dan eksternal.
Penilaian internal menyangkut tujuh dimensi, yaitu transparansi, integritas dalam pelaksanaan tugas, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan anggaran, pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan SDM, dan sosialisasi antikorupsi.
Sementara itu, penilaian eksternal meliputi transparansi dan keadilan layanan, upaya pencegahan korupsi, dan integritas pegawai. (*)