Gus Muhdlor Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Insentif ASN

Jurnalis: Dimas Maulana
Editor: Naufal Ardiansyah

23 Desember 2024 15:29 23 Des 2024 15:29

Thumbnail Gus Muhdlor Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Insentif ASN Watermark Ketik
Gus Muhdlor mengikuti pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin (24 Desember 2024). Mantan Bupati Sidoarjo itu dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar. (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang dikenal sebagai Gus Muhdlor, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin, 23 Desember 2024. 

Gus Muhdlor dinyatakan bersalah dalam kasus pemotongan dana insentif ASN di Badan Pendapatan Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, dalam amar putusannya, juga menetapkan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dengan ancaman tambahan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan jika tidak mampu membayar.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya meminta hukuman 6 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

Foto Gus Muhdlor mengikuti pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin (24 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)Gus Muhdlor mengikuti pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Senin (24 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Ahmad Muhdlor secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa terbukti meminta, memotong, dan menerima uang dari insentif ASN BPPD untuk kepentingan pribadi,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak memberikan teladan sebagai pejabat pemerintah serta merusak kepercayaan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan, dan belum pernah dipenjara.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kantor BPPD Sidoarjo pada 25 Januari 2024. OTT tersebut mengungkap praktik pemotongan insentif pajak pegawai BPPD yang dilakukan atas perintah Ahmad Muhdlor dan melibatkan beberapa pejabat di lingkup BPPD.

Pada 2023, ASN BPPD Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak sehingga berhak menerima insentif.

Namun, melalui Surat Keputusan Bupati, dilakukan pemotongan insentif sebesar 10 hingga 30 persen yang diatur oleh Kepala BPPD, Ari Suryono, dan seorang staf bernama Siska Wati.

Dana hasil pemotongan tersebut, yang mencapai Rp 2,7 miliar selama tahun 2023, diserahkan kepada beberapa orang kepercayaan untuk kebutuhan pribadi bupati dan pejabat terkait.

Mendengar hasil putusan tersebut, Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan pikir-pikir terkait vonis ini,” katanya usai sidang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gus Muhdlor Mantan Bupati Sidoarjo Vonis Gus Muhdlor Berita Sidoarjo Hari Ini