Edarkan 88,5 Kg Sabu-Sabu, Dua Terdakwa Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

Jurnalis: Dimas Maulana
Editor: Fathur Roziq

20 Desember 2024 00:00 20 Des 2024 00:00

Thumbnail Edarkan 88,5 Kg Sabu-Sabu, Dua Terdakwa Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati Watermark Ketik
Bastian dan Yosep saat dikawal petugas kejaksaan menuju persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (19 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jaringan internasional. Masing-masing Apriana Bastian dan Yosep. Keduanya didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat total 88,5 kilogram.

JPU Guntur Arief Witjaksono membacakan tuntutan berat tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (19 Desember 2024). Jaksa yakin kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menyatakan terdakwa Apriana Bastian dan Yosep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 1 kilogram,” ujar JPU Guntur saat membacakan tuntutan.

Foto Bastian dan Yosep di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (19 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)Bastian dan Yosep di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (19 Desember 2024). (Foto: Dimas Maulana/Ketik.co.id)

Terdakwa Masuk Jaringan Internasional

Dalam persidangan, Apriana diketahui membawa 43 kilogram narkotika. Adapun Yosep membawa 45,5 kilogram. Barang bukti tersebut menjadi dasar tuntutan berat yang diajukan oleh kejaksaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sidoarjo Hafidi ditemui setelah persidangan menyatakan, ”Fakta persidangan menunjukkan keduanya adalah bagian dari jaringan internasional. Mereka juga diketahui pernah terlibat dalam beberapa pengedaran sebelumnya.”

Perkara narkotika ini, menurut Hafidi, merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain. Yaitu, Hendrik, Aryo, dan Nafik. Dalam jaringan tersebut, Apriana dan Yosep disebut memiliki peran sentral dalam distribusi narkotika berskala besar.

Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini diajukan berdasar dampak buruk narkotika terhadap masyarakat. Tuntutan ini sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan mengingat dampaknya yang sangat merusak kehidupan sosial.

Meski demikian, Hafidi menyatakan kedua terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan pleidoi atau nota pembelaan pada persidangan berikutnya. Keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

”Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutuskan apakah sepakat dengan tuntutan kami,” tambah Hafidi.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pekan depan. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat beratnya tuntutan yang diajukan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Peredaran Narkotika Tuntutan Mati Kejaksaan Negeri Sidoarjo Pengadilan Negeri Sidoarjo Kasi Pidum Hafidi