KETIK, SITUBONDO – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2045, Senin 23 Desember 2024.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi, didampingi Wakil Ketua I, Abdurrahman, Wakil Ketua II, Hambali, dan Wakil Ketua III, Andi Handoko berlangsung khidmat.
Hadir dalam rapat paripurna ini Wakil Bupati Situbondo, Khoirani, Sekretaris Daerah (Sekda), Wawan Setiawan dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Situbondo serta Forkopimda Kabupaten Situbondo.
“Rapat paripurna ini telah memenuhi kuorum. Namun, ada salah satu anggota DPRD Situbondo dari Fraksi PKB yang meminta paripurna ini ditunda, karena tidak dihadiri oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi. Namun demikian, rapat paripurna ini tetap dilanjutkan sesuai dengan agenda,” terang Mahbub Junaidi, Ketua DPRD Kabupaten Situbondo.
Lebih lanjut, Mahbub menambahkan bahwa, rapat paripurna Raperda RTRW telah memenuhi semua persyaratan administrasi, sehingga tidak ada kata tertunda. “Raperda ini sangat penting dan strategis untuk pembangunan Kabupaten Situbondo ke depan. Oleh karena itu, kami meminta persetujuan dari seluruh anggota DPRD Situbondo,” jelasnya.
Selanjutnya seluruh anggota DPRD Kabupaten Situbondo, sambung Mahbub, menyetujui raperda ini. “Penandatanganan berita acara persetujuan ini dilakukan oleh Wakil Bupati Situbondo dan Pimpinan DPRD,” ujarnya.
Tak hanya itu yang disampaikan Mahbub Junaidi, namun dia menegaskan bahwa Raperda RTRW akan memberikan arahan kebijakan pemanfaatan ruang dan panduan bagi pemangku kebijakan. “Raperda ini akan menjadi pedoman bagi kami dalam mengembangkan pembangunan Kabupaten Situbondo,” tuturnya.
RTRW, kata Mahbub, menetapkan beberapa kawasan strategis ekonomi, antara lain kawasan pariwisata di Kecamatan Besuki, kawasan ekonomi perkotaan di Kecamatan Situbondo dan Panji, Kawasan wisata bahari di Kecamatan Bungatan Pasir Putih dan Kawasan wisata religi di Kecamatan Banyuputih.
Menurut Mahbub, masukan dari Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar, Rahmad, terkait penentuan tapal batas Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Probolinggo, akan dibahas oleh Komisi I dan III DPRD Situbondo. “Kami akan mengkaji masalah ini dan menyimpulkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Mahbub.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo, Hj. Khoirani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan Raperda RTRW. “Kami yakin Raperda ini akan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Situbondo dan dapat mempercepat pembangunan,” pungkas Wabup Situbondo. (*)