KETIK, ACEH JAYA – Masyarakat pemilik ternak di Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, yang peliharaannya terjaring operasi Satpol PP/WH, tak perlu cemas dan khawatir. Ternyata hewan ternak yang telah diamankan bisa diambil lagi setelah melengkapi administrasi dan cukup syarat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, Satpol PP/WH Aceh Jaya, Hamdani kepada Ketik.co.id pada Kamis, 24 Oktober 2024 terkait dengan hewan ternak yang telah terjaring operasi.
Dijelaskan bahwa, setelah hewan ternak milik warga ditangkap maka akan dibawa ke tempat penampungan hewan, selanjutnya dilakukan cek kesehatan dan diberi eartage atau tindik telinga, serta diberikan pakan.
"Hal ini bertujuan agar hewan ternak tetap sehat dan tumbuh berkembang. Kita juga lakukan eartage, ini sebagai penanda bahwa hewan ternak tersebut pernah terjaring operasi," sebutnya.
Hamdani menjelaskan, tujuan dari operasi yang dilakukan tersebut untuk mencegah dan meminimalisir gangguan ketentraman dan ketertiban umum di jalan raya, yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
"Sudah banyak kasus kecelakaan di Aceh Jaya bahkan korban sampai meninggal dunia, penyebabnya karena hewan ternak yang dilepas liarkan oleh pemiliknya," sebutnya.
Dia juga mengimbau agar pemilik ternak untuk mengandangkan dan menjaga ternak peliharaannya. Sehingga nantinya tidak terjaring operasi yang dilakukan petugas dan tidak menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Bagi pemilik ternak yang hewan ternaknya telah terjaring operasi, hewan peliharaannya masih bisa diambil kembali setelah melengkapi persyaratan dan memenuhi denda administrasi sesuai aturan.
Adapun syarat dan denda untuk pemilik ternak di Kabupaten Aceh Jaya yaitu, melengkapi administrasi berupa fotocopi KTP/KK, menandatangani surat pernyataan, surat kepemilikan ternak yang ditandatangani oleh keuchik dan mengetahui camat setempat.
Selain itu, pemilik ternak juga dikenakan sanksii administrasi, yaitu menyetor sanksi administratif atau denda untuk hewan ternak kerbau sebesar Rp 500 ribu, sapi Rp 300 ribu, kambing Rp 100 per ekor sejak penangkapan.
"Denda tersebut bisa langsung disetor ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Jaya," pungkas Hamdani terkait pengambilan hewan ternak yang terjaring operasi Satpol PP Aceh Jaya. (*)