Kasus Pungli Kelurahan Kenayan Tulungagung, Berkas Sudah Dilimpahkan dari Polres ke Inspektorat

Jurnalis: Sugeng Hariyadi
Editor: M. Rifat

4 Oktober 2023 09:32 4 Okt 2023 09:32

Thumbnail Kasus Pungli Kelurahan Kenayan Tulungagung, Berkas Sudah Dilimpahkan dari Polres ke Inspektorat Watermark Ketik
Ketua LPKP2HI Kediri Raya Sugeng Sutrisno mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Tulungagung. (Foto: Sugeng H/Ketik.co.id)

KETIK, TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menindaklanjuti laporan Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) Kediri Raya.

Ini terkait dugaan oknum Pejabat Pemerintah Kelurahan Kenayan melakukan tindakan melanggar hukum dengan menyebar surat edaran Bhakti Sosial untuk meminta bantuan sumbangan partisipasi kepada para pengusaha dan masyarakat saat menjelang hari raya Idul Fitri pada 31 Maret 2023 lalu.

Ketua LPKP2HI Kediri Raya Sugeng Sutrisno saat dikonfirmasi mengatakan berkas perkara di kelurahan Kenayan saat ini telah dilimpahkan dari Polres Tulungagung ke Inspektorat Tulungagung.

"Kemarin kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tulungagung", kata Sugeng, Rabu (4/10/2023).

"Dan saat ini berkas perkara kelurahan Kenayan sudah di limpahkan ke inspektorat Tulungagung," tambahnya.

"Terus akan kita kawal sampai selesai dan sampai ada kepastian hukum tetap sesuai hukum yang berlaku, karena permasalahan ini sudah menjadi viral di media dan sempat menarik perhatian masyarakat khususnya masyarakat Tulungagung pada saat itu," tegas Sugeng.

Foto Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung Tranggono saat menerima Ketua LPKP2HI Kediri Raya Sugeng Sutrisno.Kepala Inspektorat Kabupaten Tulungagung Tranggono saat menerima Ketua LPKP2HI Kediri Raya Sugeng Sutrisno.(Foto: Sugeng H/Ketik.co.id)

Sementara itu Polres Tulungagung melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Ipda Danang Tri Widodo membenarkan terkait aduan kasus kelurahan Kenayan yang berkasnya sudah dilimpahkan ke APIP/inspektorat Tulungagung.

"Sesuai dengan Nota Kesepahaman APIP/APH no 1 tahun 2023 apabila aduan yang diterima oleh APH bersifat dugaan pelanggaran administratif maka dilimpahkan ke APIP, berikut juga kami sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait hal tersebut ke Pak Sugeng (Ketua LPKP2HI Kediri Raya.red)," tandasnya.

Danang juga mengatakan dalam penanganan proses perkara ini, semua penanganannya sudah dilimpahkan ke inspektorat. "Dengan dilimpahkannya ke Inspektorat maka saat ini semua proses penanganan ada pada inspektorat mas," tutupnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Tulungagung,Tranggono saat ditemui di kantornya membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas Kelurahan Kenayan dari Polres Tulungagung.

"Untuk itu nanti, tetap akan kami tindaklanjuti berkas tersebut dan kami tetap koordinasi dengan Polres, karena mengingat berkas tersebut pelimpahan dari pihak Polres," katanya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Tulungagung #inspektorattulungagung #polrestulungagung