KETIK, JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyerahkan barang bukti dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Tersangka merupakan Kepala Unit Bank BRI Kayu Aro Yogi Swandra (YS). Ia terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang kas Bank BRI Unit Kayu Aro. Ia akan menjalani proses penahanan selama 20 hari ke depan mulai 2-21 Oktober 2023.
Dari hasil penahanan ini, Kejari Sungai Penuh telah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara dari kerugian yang ditimbulkan. Yaitu berupa 1 (satu) unit rumah beserta sertifikat tanah dengan nilai Rp2,5 miliar dan uang sebesar Rp199.141.800,- atau total sekitar Rp2,7 miliar.
Sementara total kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp8.754.200.000,- sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi.
"Bahwa uang kas yang digunakan oleh tersangka YS dengan total sebesar Rp8.754.200.000.,- (delapan miliar tujuh ratus lima puluh empat juta dua ratus ribu rupiah)," tegas Kepala Kajari Sungai Penuh Anton Despinola, Senin (2/10/2023).
Diketahui, YS menjabat sebagai Kepala Unit Bank BRI Kayu Aro sejak Februari 2022 hingga Maret 2023.
Ia diduga menggunakan uang kas Unit BRI Kayu Aro sejak Maret 2022 dengan mengambil secara bertahap dari brankas BRI Unit Kayu Aro.
YS kemudian meminta seorang teller Unit BRI Kayu Aro berinisial YR yang kini menjadi saksi agar mengirimkan uang tersebut ke sejumlah nomor rekening. Menurut tersangka dan saksi penerima, uang itu digunakan untuk membayar hutang pribadi tersangka.
Pada Januari 2023, YS meminta kunci brankas penyimpanan uang kas Bank BRI Unit Kayu Aro kepada YR selaku teller yang memang bertanggung jawab untuk memegang kunci brankas kas tersebut.
Ia beralasan agar uang kas aman dan tidak hilang. Karena desakan dari tersangka, YR memberikan kunci brankas.
Tersangka selanjutnya memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan kas setelah kunci ia pegang. YS mengambil uang kas tersebut secara bertahap.(*)