Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jual Beli Bahan Baku Ikan Tengiri Steak

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

26 Mei 2023 12:45 26 Mei 2023 12:45

Thumbnail Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Jual Beli Bahan Baku Ikan Tengiri Steak Watermark Ketik
Kejari Tanjung Perak tetapkan Ahmad Rif'an, supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya sebagai tersangka baru, Jumat (26/5/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan Ahmad Rif'an, supervisor marketing PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya sebagai tersangka pengembangan kasus tindak pidana korupsi jual beli bahan baku Ikan tengiri steak dengan total kerugian negara Rp.569.568.000,. 

Jaksa menilai tersangka baru ini memiliki motif bersama-sama dalam kerja sama pembelian dan penjualan ikan tenggiri steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) dan PT. Ikan Laut Indonesia (ILI) tahun 2018.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan, kami menetapkan satu tersangka baru berinisial AR, supervisor Marketing dari PT Perikanan Nusantara Cabang Surabaya," ungkap Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Ananto Tri Sudibyo, Jumat (26/5/2023).

Dalam kasus tindak korupsi, Ahmad Rif'an memiliki peran untuk membuat kajian fiktif antara PT. Perikanan Nusantara Persero dan PT. ILI sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian.

Dalam kasus ini, tersangka Ahmad Rif'an dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,"ucap Ananto.

Sedangkan untuk tersangka Sugianto merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI) berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga berkas tersangka langsung dilimpahkan ke jaksa pentuntutan untuk segera disidangkan.

"Sebelumnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penyelidikan maka kami langsung melimpahkan berkas ini ke jaksa penuntutan sebelum nantinya akan dikirim ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor)," ucap Ananto. (*)

Tombol Google News

Tags:

Korupsi Jual beli bahan baku ikan tengiri steak Kejari Tanjung Perak Kejaksaan