KETIK, NAGAN RAYA – Entah setan apa yang merasuki pria paruh baya berinisial RN (52) alias Mualem, warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh hingga nekat melecehkan bocah yang berusia masih di bawah umur.
Aksi bejat Mualem terendus setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mendapat informasi dari warga. Tidak menunggu lama, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung bergerak dan membekuk pelaku di rumahnya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani mengungkapkan, saat ditangkap pelaku Mualem sempat melakukan perlawanan, namun petugas berhasil meringkus dan membawa pelaku ke Mapolres Nagan Raya.
"Pelaku berinisial RN alias Mualem berhasil kita amankan. Saat ini pelaku telah diamankan dan diserahkan ke Unit PPA guna penyelidikan lebih lanjut," kata Vitra, Selasa (7/5/2024).
Dari penangkapan pada Senin (6/5/2024) kemarin, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Avanza warna putih tipe G tahun 2016 dengan Nomor Polisi BK 1032 SG dan satu unit HP OPPO warna hitam.
"Sejauh dari hasil pemeriksaan sementara dapat pastikan pelaku disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh," demikian tutup Vitra. (*)