KETIK, CIANJUR – Dalam upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam bidang pendidikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menegaskan bahwa lulusan SD sederajat wajib memiliki ijazah Diniyah.
Bupati Cianjur, H. Herman Suherman mengatakan, bahwa Kabupaten Cianjur kini sudah memiliki Perda Diniyah dan harus dijalankan secara bersama-sama oleh lembaga pendidikan sesuai yang sudah digariskan dalam perda tersebut.
"Yaitu setiap anak lulusan SD sederajat yang akan melanjutkan ke jengjang SMP atau MTs di Kabupaten Cianjur harus memiliki ijazah Diniyah sebagai bukti bahwa anak tersebut sudah belajar di Madrasah Diniyyah belajar agama sebagai bekal dirinya di masa depan," ujarnya, Sabtu (27/1/2024)
Hal ini menurut Bupati bertujuan untuk membentuk akhlak dan karakter Islami serta melaksanakan ibadah sejak dini sebagai benteng dalam menangkal hal-hal negatif seperti tawuran, geng motor, narkoba dan lain sebagainya.
"Saya titip jangan sampai ada praktik jual beli ijazah agar anaknya masuk SMP dan MTs padahal anak tersebut tidak sekolah di Madrasah Diniyah. Selain berdosa karena berbohong, juga kasihan anaknya tidak mendapatkan pendidikan agama yang semestinya sebagai bekal kesuksesan di masa depan," imbuhnya.
Selain itu, Bupati mengajak kepada seluruh guru dan tenaga pendidikan di Kabupaten Cianjur untuk melakukan updating data pendidikan akhir di kartu keluarga (KK).
"Karena banyak guru, tenaga pendidikan dan warga masyarakat Cianjur yang tidak mengupdate data pendidikan akhir di kartu keluarganya, dan hanya terfokus kepada penambahan anggota keluarga baru," tuturnya.
Kemudian, lanjut Bupati, banyak yang sudah menyelesaikan pendidikan Strata 1 dan Strata 2 Guru dan tenaga pendidikan di Cianjur. Namun tidak dimasukan ke dalam data di kartu keluarga.
"Updating data ini sebagai data real count mengenai jenjang pendidikan warga masyarakat Cianjur yang akan masuk kedalam BPS dan tercatat di pemerintah pusat," terangnya.
Ia menegaskan, upaya ini dalam rangka meningkatkan indeks Pendidikan di Kabupaten Cianjur dalam rangka peningkatan IPM di Cianjur.
"Kegiatan ini tidak hanya dilakukan di Kecamatan Cianjur saja namun akan di laksanakan di 32 Kecamatan untuk para guru dan tenaga pendidikan di Kabupaten Cianjur," beber Bupati.
Lanjut Bupati, untuk warga masyarakat Cianjur bisa memeriksakan data pendidikan akhir di kartu keluarganya apakah sudah data pendidikan terakhir yang diperoleh atau masih data yang lama.
"Untuk mengubah data tersebut bisa menghubungi Disdukcapil Kabupaten Cianjur, dengan gratis tanpa ada biaya apapun dan tanpa melalui perantara," tandasnya.(*)