Maraknya Peredaran Miras di Sleman Picu Reaksi Pengurus Daerah Muhammadiyah

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Mustopa

16 Juli 2024 04:37 16 Jul 2024 04:37

Thumbnail Maraknya Peredaran Miras di Sleman Picu Reaksi Pengurus Daerah Muhammadiyah Watermark Ketik
Bentuk perang melawan peredaran miras. Penyerahan surat penolakan pendirian tempat penjualan miras di wilayahnya dari PCM Gamping kepada Bupati Sleman, Senin( 15/7/2024). Didalamnya ada surat dari SMK, SMP Muh Gamping, PMNA, PRM Ambarketawang Selatan. (Foto: Istimewa/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Selain persoalan sampah, menjamurnya gerai minuman keras (miras) atau minuman beralkhohol (mihol) di Kabupaten Sleman saat ini menjadi sorotan.

Masyarakat banyak yang menganggap belum ada tindakan yang nyata dari Pemkab Sleman. Terutama dari Sat Pol PP, padahal ada Perda yang dilanggar.

Sementara para penjual miras saat ini terang-terang menjajakan dagangannya, mempromosikan melalui medsos, berkedok toko kelontong. Bahkan yang terbaru mereka mengemas bar ala Warmindo (warung makan indomie) atau burjonan, tempat makan dan tongkrongan para mahasiswa.

Salah satu yanng menyoroti adalah Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman. Mereka melakukan audensi dengan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Senin (15/07/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua PDM Sleman, Ketua Majelis Tabligh PDM, Ketua MHH PDM, Ketua LHKP PDM, Ketua PDA Sleman, Ketua PD PM Sleman, Ketua PD NA Sleman, Ketua PD IPM, Ketua PC IMM Sleman dan BSKM, Komandan KOKAM Sleman serta Perwakilan PCM se-Kabupaten Sleman.

Mereka ditemui Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sleman, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, serta sejumlah unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan ini Wakil Ketua PDM Sleman H Arief Sulistyo menyampaikan tujuan mereka menemui Bupati Sleman untuk menyatakan sikap atas maraknya penjualan minuman keras di wilayah Sleman.

Ia juga mengungkapkan catatan PDM Sleman terkait maraknya pembukaan gerai miras, maraknya penjualan miras, maupun maraknya narkoba.

"Oleh karena itu Muhammadiyah perlu turun tangan. Apalagi adanya perzinahan, judi dan tindak pidana berawal dari minuman keras", tegas Wakil Ketua PDM Sleman H Arief Sulistyo.

Tanggapan Pemkab Sleman

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan ada aturan-aturan yang harus dipenuhi, sehingga tidak bisa langsung bertindak sendiri-sendiri.

Ia kemudian menyebutkan regulasi yang ada yakni Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,  Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Menurut Kustini, merujuk data outlet miras di Kabupaten Sleman pada tahun 2024, yang telah memiliki izin resmi sebanyak 7 outlet. Sedangkan yang tidak memiliki izin sebanyak 35 outlet.

Selain itu, yang memiliki izin OSS melalui proses yang tidak prosedural/ilegal, yaitu tanpa melalui verifikasi dari Disperindag dan persetujuan dari DPMPTSP sebanyak 6 outlet

Adapun langkah-langkah yang dilakukan, dari 35 outlet miras, sebanyak 29 outlet miras telah diberikan surat peringatan 1 pada tanggal 8 dan 10 Juli 2024, 2 toko sudah tutup,1 toko tidak ditemukan alamatnya,1 toko orangnya tidak mau keluar,  2 toko belum diberikan surat peringatan.

Masih menurut Kustini, surat peringatan akan diberikan 2 kali dengan masing-masing waktu 7 hari. Selanjutnya dilakukan penutupan sementara.

Selain itu ungkap Kustini, Pemkab Sleman melalui DPMPTSP telah menyampaikan Surat Permohonan Peninjauan Kembali PB-UMKU Nomor 503/0624 kepada Direktur Pengembangan Sistem Perizinan Perusahan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal RI tanggal 2 Oktober 2023.

"Kami berharap kepada para pemilik outlet yang tidak memiliki izin yang resmi agar menutup outletnya sendiri dengan seluruh kesadaran," ujarnya.

Sedangkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sleman Haris Martopo menambahkan, Pemkab Sleman melangkah berdasarkan regulasi yang ada.

"Kita akan terbitkan SP 1 terhadap penjual apabila membandel kita terbitkan SP 2 apabila tetap menjual kita akan lakukan penutupan," ujarnya.

Selain akan mencermati, Haris juga mengatakan keberadaan miras ini perlu disikapi semua pihak.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan instansi lain untuk penindakan.

Ia ungkapkan dalam Perda No 8 tahun 2019 (putusan hakim) dendanya tidak sampai Rp10 juta. Oleh karena itu, menurut Sri Madu tindakan yang lebih tepat adalah langkah administratif untuk menekan pelanggaran tersebut.

Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman Retno Susiati menyebutkan di tahun 2024 ini ada 7 izin penjual yang habis masa berlakunya dan saat ini masih dalam proses perizinan.

"Untuk perizinan yang sudah dicabut tidak bisa menjual kembali kecuali izin dari pusat," terangnya.

Ia tambahkan wewenang Pemkab Sleman hanya melayani izin minuman keras di bawah kadar 5 persen. Sementara untuk kadar di atas 5 persen, izinnya dari Kementerian terkait.

Kesulitan dalam Memantau

Sedangkan Kabid Usaha Perdagangan Disperindag Sleman Kurnia Astuti menyebut regulasinya mengacu dari izin pusat.

"Namun yang kita sayangkan pusat tidak mengecek lokasi serta jaraknya dari pusat pendidikan, masjid, rumah sakit dan lain-lainnya. Oleh karena itu kita kesusahan dalam memantaunya," ungkapnya.

Ia paparkan untuk jenis minuman keras Gol B dan C tidak bisa dijual di pertokoan kecuali dapat  izin dari pusat. Sedangkan terkait dengan data, ia mengaku akan menyelaraskan dulu dengan keterbukaan informasi publik yang keluar dari Disperindag dan Sat Pol PP.

Perlu diketahui, sehari sebelumnya, Minggu (14/7/2024) terjadi penggerebekan tempat penjualan miras di kawasan jalan Godean oleh massa salah satu ormas.

Video penggerebekan ini beredar di sejumlah grup WhatsApp. Disusul video berikutnya yang diduga dari pihak penjual miras tersebut yang protes.(*)

Tombol Google News

Tags:

Sleman Darurat Miras Sleman Kota Miras Mihol Gerai Miras Marak Penjual Miras Ilegal Pemkab Sleman PDM Sleman Pengurus Daerah Muhammadiyah Sleman Penjual Miras Ilegal Gubernur DIY Pemda DIY Satpol PP Sleman DPMPPT Sleman Disperindag Sleman