KETIK, JAKARTA – Jamaah haji Indonesia 2023 tidak lagi wajib suntik vaksin meningitis meningkus. Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut menerangkan, hal ini disampaikan oleh Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah ketika berkunjung ke Indonesia Oktober lalu.
"Iya, sekarang tidak ada kewajiban untuk vaksin seperti yang disampaikan oleh menteri Haji Saudi waktu datang ke Indonesia," ujar Yaqut di Kompleks Kemenag, Sabtu (14/1).
"Jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji tahun ini diharuskan menyelesaikan semua dosis vaksinasi Covid-19," bunyi laporan media lokal mengutip pernyataan Kementerian Haji dan Umrah Saudi Kamis (12/1).
Sementara untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023, Yaqut menyebut Kemenag baru akan membahasnya dengan Komisi VIII DPR pada Kamis (19/1),
"Ya nanti kita bahas dengan DPR, jadi biaya haji itu tergantung dengan DPR," ungkapnya.
"Kita juga akan segera mempersiapkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. Sebab, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji juga harus segera ditetapkan agar jemaah bisa segera melakukan pelunasan. Insya Allah Raker dengan Komisi VIII DPR dijadwalkan 19 Januari 2023," kata Yaqut.
Selain membahas biaya haji, Yaqut mengatakan rapat dengan Komisi VIII akan membahas pemanfaatan kuota haji bagi calon jemaah lansia.
Sebab, pada 2022, banyak jemaah lansia yang tertunda keberangkatannya karena aturan pembatasan umur. Banyak juga jemaah lunas tunda yang belum berangkat karena pembatalan keberangkatan pada musim haji 2020 dan 2021.(*)