KETIK, SURABAYA – Masa tenang Pilkada 2024 resmi dimulai hari ini, menandai berakhirnya seluruh aktivitas kampanye yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Selama tiga hari ke depan, 24 hingga 26 November 2024, para peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Ketua KPU Kota Surabaya Soeprayitno menjelaskan, khusus Alat Peraga Sosialisasi (APS) masih diizinkan terpasang. Terutama alat peraga berisi ajakan untuk menggunakan hak pilih masyarakat, pada 27 November 2024 mendatang.
“APS ini merupakan alat peraga sosialisasi, yang dimana materinya itu misalkan ajakan mencoblos, ajakan datang ke TPS, atau sifat imbauan untuk menggunakan hak pilih, sehingga tidak diturunkan,” jelas Soeprayitno.
Selama masa tenang, seluruh alat peraga kampanye (APK) yang terpasang harus ditertibkan. Mulai dari APK yang dipasang oleh pihak KPU, APK yang dipasang oleh pihak pasangan calon (paslon), relawan, partai pengusul, maupun tim kemenangan.
“Ketika tidak dibongkar oleh pihak mereka sendiri maka secara otomatis, Satpol PP bisa melakukan penertiban berkoordinasi dengan semua pihak, baik KPU, Bawaslu, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Untuk APK yang dipasang oleh KPU atau yang difasilitasi oleh KPU, sudah dibongkar sendiri oleh vendor yang sudah bekerjasama dengan KPU,” kata Soeprayitno.
Nano sapaan akrab Soeprayitno, penertipan APK mengalami kendala karena beberapa APK dipasang menggunakan kawat, khususnya saat petugas terkait melakukan penertiban di wilayah masing-masing.
“APK dengan pemasangan kabel ini memerlukan waktu bagi petugas untuk melakukan penertiban. Yang harus dikedepankan dalam penertiban ini adalah risiko adanya aliran listrik saat pembongkaran dilakukan, mengingat pemasangan tidak jauh dari keberadaan kabel-kabel listrik, jadi perlu berhati-hati saat melakukan penurunan,” simpulnya. (*)