KETIK, SURABAYA – Uji materi UU Narkoba terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan, ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya MK menilai tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan.
Gugatan itu perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti dkk. Mereka meminta MK untuk mengubah Pasal 6 Ayat (1) UU Narkotika untuk memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis. Mereka juga meminta MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) yang berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.
MK menilai tidak berwenang mengadili materi yang dimohonkan karena hal itu bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah. Yaitu untuk mengkaji apakah benar ganja memang bisa digunakan untuk medis.
Dalam putusan tersebut MK mempertimbangkan dasar hukum ganja di Narkotika Golongan I yang dengan risiko ketergantungan sangat tinggi. Mengacu pada pasal 6 ayat 1 huruf a UU 35/2009, narkotika golongan I hanya bisa digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.
"Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan," jelas Suhartoyo, Hakim MK membacakan pertimbangan.
Karenanya, MK berpendirian agar segera dilakukan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I untuk manfaat pelayanan kesehatan atau terapi.
"Di mana terapi merupakan bagian dari kesehatan, maka penegasan Mahkamah tersebut berkaitan dengan agar segera dilakukannya pengkajian dan penelitian terhadap jenis narkotika golongan I yang dimungkinkan dipergunakan untuk pelayanan kesehatan dan terapi," lanjut dia.
Penelitian disebutnya bisa dilakukan pemerintah atau swasta dengan syarat mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan RI untuk menggunakan ganja medis sebagai penelitian, sebagaimana yang diatur pasal 13 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. (*)