2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pasaman Barat, 30 Kg Ganja Kering Gagal Beredar

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: Muhammad Faizin

12 November 2024 17:30 12 Nov 2024 17:30

Thumbnail 2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Pasaman Barat, 30 Kg Ganja Kering Gagal Beredar Watermark Ketik
Tim gabungan Sat Narkoba Polres Pasbar dan Polsek Talamau meringkus 2 pelaku peredaran Narkotika. (Foto Humasrespasbar)

KETIK, PASAMAN BARAT – Tim gabungan Sat Narkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau mengamankan dua pria masing-masing berinisial MR (37) dan YS (30) yang diduga mengedarkan Narkotika jenis ganja dan sabu.

Kedua pelaku berhasil diringkus oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat,  AKP Eri Yanto, pada Senin 11 November 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

"Benar, kedua pelaku berhasil kita tangkap di Jorong Kampung Alang Nagari Kajai, Kecamatan Talamau," terang Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui AKP Eri Yanto yang ditemui di Mako Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Selasa, 12 November 2024.

Lebih lanjut Eri menjelaskan, penangkapan kedua pengedar barang haram tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Talamau.

Bermodal informasi tersebut, tim gabungan kemudian bergerak menuju TKP dan melakukan penyelidikan. 

Setiba di lokasi, tim kemudian memantau gerak gerik pelaku yang telah dikantongi identitasnya oleh petugas. 

Kedua pelaku kemudian dibekuk saat tengah menyimpan  Narkotika di dalam sebuah gudang di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

"Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini d sedang menyimpan dan menguasai Narkotika jenis ganja kering dan Narkoba jenis sabu sabu," terang Eri.

 

Foto Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku peredaran Narkotika.( Foto Humasrespasbar).Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan pelaku peredaran Narkotika.( Foto Humasrespasbar).

 

Setelah mengamankan keduanya, disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, petugas kemudian menggeledah gudang tersebut.  

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lima paket kecil Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merk Sampoerna dan satu paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu dikantong celana pelaku MR.

Selanjutnya  ditemukan satu buah gunting yang diduga digunakan memisahkan daun ganja dari pelaku YS, serta sebuah timbangan digital yang diletakkan dalam tas berwarna coklat.

Setelah diinterogasi, salah satu pelaku berinisial MR mengaku bahwa Ia juga menyimpan Narkotika jenis ganja kering di rumahnya di Jorong Limpato, Nagari Kajai, yang berjarak lebih kurang 1 Kilometer dari lokasi penangkapan.

"Sesampai di rumah pelaku MR, petugas langsung melakukan penggeledahan dan benar saja, di rumah tersebut ditemukan 30 paket besar  Narkotika jenis ganja kering dengan berat 30 Kg yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan ditutup dengan kain seprai warna biru," ungkap AKP Eri Yanto.

Selain itu, saat penggeledahan petugas juga menemukan sebuah paket terpisah ukuran sedang yang berisi ganja kering, serta satu paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 23 gram.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua pelaku yakni 30 paket besar Narkotika jenis ganja kering dengan berat 30kg. Kemudian dua paket terpisah masing masing berukuran besar dan sedang berisi ganja kering  yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

Selain itu Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa lima paket kecil dan dua paket sedang Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening. Satu buah timbangan duduk merk For Family U50 warna putih, satu pack kertas papier, satu plastik warna merah, dua plastik warna biru, satu buah gunting, satu pak plastik klip, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone merk oppo warna biru.

Ia menyebut, kedua pelaku memiliki peran yang berbeda.

"Pelaku MR bertugas menjemput Narkotika jenis ganja kering. Sementara itu, pelaku YS bertugas mengemas daun ganja sebelum diedarkan. Selain itu YS juga  berperan sebagai pengecer  barang haram jenis ganja tersebut," ungkap AKP Eri Yanto.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Pasbar. 

Atas perbuatannya keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Pasaman Barat Narkotika Kriminal narkoba Sumatera Barat