KETIK, MALANG – Satgas Pangan Polres Malang menggerebek sebuah rumah di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang yang dijadikan tempat industri minyak goreng curah ilegal. Tempat itu digrebek polisi, Jumat, (31/5/2024) lalu.
Dalam penggrebekan itu turut pula diamankan sebanyak 7 orang termasuk pemilik rumah. Kini petugas juga sudah menyegel lokasi kejadian dengan memasang garis polisi.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan terkait penggrebekan home industri pabrik minyak goreng ilegal terus dilakukan pengembangan.
"Sampai saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam pengungkapan home industry minyak goreng curah ilegal ini," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).
Lebih lanjut ia mengatakan, sementara dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku sengaja membeli minyak curah yang kemudian dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam botol plastik polos.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku sengaja membeli minyak curah yang kemudian dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam botol plastik polos.
"Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyak Kita," beber Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.
Sejumlah barang bukti botol kemasan berisi minyak curah ilegal turut disita oleh Satgas Pangan Polres Malang dari penggerebekan tersebut. "Hasil dari penyidikan nanti akan kami sampaikan lagi," tuturnya. (*)