KETIK, MALANG – KPU Kabupaten Malang melakukan pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye) yang masih terpasang, Minggu 24 November 2024. Kegiatan ini merupakan penegakan aturan masa tenang Pilkada 2024.
Sejumlah titik yang dilakukan pencopotan APK diantaranya, depan Kantor DPC PKB Kabupaten Malang dan pertigaan Jalibar Kepanjen Kabupaten Malang.
Untuk melakukan pencopotan, bahkan harus menggunakan alat berat forklift. Karena dipasang di Billboard berukuran besar dan berada di ketinggian protokol jalan. Sehingga dibutuhkan alat berat untuk melakukan pencopotan APK.
Komisioner KPU kabupaten Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, dalam melakukan pencopotan APK, pihaknya tidak melakukan sendirian.
"Pembersihan APK selama masa tenang, kami melakukannya bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polres Malang, Kodim 0818, dan Bawaslu," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada ratusan APK yang dilakukan pencopotan atau pembersihan. Sebenarnya, pencopotan APK tersebut merupakan tanggung jawab peserta pemilu
"APK yang sudah dilepas dibawa oleh tim. Ada kayu atau bambu bekasnya diambil warga sekitar," kata Dika sapaan akrabnya.
Menurutnya, pembersihan APK tersebut guna memberikan kenyamanan bagi pemilih selama masa tenang tersebut. Sehingga, pihaknya bersama instansi terkait melalukan penertiban tersebut.
"Targetnya 2 hari masa tenang sudah dapat dibersihkan semua," tuturnya.
Pantauan di sejumlah lokasi di Kabupaten Malang, APK sudah tidak terpasang dan kondisi pinggir jalan tampak bersih dari atribut kampanye. (*)