Pasca Putusan MK, MSI Yakin Pilkada Sidoarjo 2024 Cuma Munculkan Tiga Pasangan Calon

Editor: Fathur Roziq

20 Agustus 2024 12:34 20 Agt 2024 12:34

Thumbnail Pasca Putusan MK, MSI Yakin Pilkada Sidoarjo 2024 Cuma Munculkan Tiga Pasangan Calon Watermark Ketik
Direktur MSI Nanang Haromain saat memaparkan salah satu hasil surveinya tentang pemilu beberapa waktu lalu. (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi mengubah kontestasi pemilihan bupati. Media Survei Indonesia (MSI) memprediksi akan muncul tiga pasangan calon dalam Pilkada Sidoarjo 2024. Yang hampir pasti, Subandi-Mimik dan Mas Iin-Edi Widodo. Siapakah yang ketiga?

Direktur MSI Nanang Haromain mengatakan, MK telah meniupkan angin segar bagi partai-partai di parlemen maupun nonparlemen untuk ikut serta berkontestasi dalam Pilkada Sidoarjo 2024. Ada kelonggaran ambang batas (threshold) untuk pencalonan kepala daerah.

”Syarat mencalonkan kepala daerah tidak lagi harus 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif sebelumnya atau 20 persen dari jumlah kursi DPRD,” terang alumnus Fisipol UGM tersebut.

Menurut Nanang, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut mengatur, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan (nonpartai). Sebagaimana aturan dalam Pasal 41 dan 42 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota

Bagaimana peluang untuk pencalonan di Pilkada Sidoarjo 2024? Nanang berpendapat, peta kontestasi politik daerah di Kabupaten Sidoarjo tidak akan banyak mengalami perubahan. Dia memprediksi hanya akan muncul tiga pasangan calon. Itu kemungkinan maksimal.

Dengan putusan MK itu, ada tiga partai besar di Sidoarjo yang bisa mengusung calon sendiri. Masing-masing PKB Sidoarjo, PDIP Sidoarjo, dan Partai Gerindra Sidoarjo. Saat ini, yang telah menyatakan berkoalisi adalah calon dari PKB Sidoarjo dan Partai Gerindra Sidoarjo. Pasangan H Subandi-Hj Mimik Idayana.

PDIP dikabarkan telah memiliki calon juga. Mereka adalah Mas Iin (Achmad Amir Aslichin) dan Edi Widodo. Pasangan tersebut didukung oleh DPD PAN Sidoarjo dan DPW PAN Jawa Timur. Siapa pasangan calon ketiga belum diketahui.

Sementara itu, parpol-parpol lain bisa membentuk koalisi kalau ingin mencalonkan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Termasuk, parpol nonparlemen juga bisa punya ruang mengajukan paslon senyampang mampu memenuhi syarat dan ketentuan

Menurut Nanang, putusan MK tentang threshold itu terlalu mepet dengan jadwal pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada Sidoarjo 2024. Yaitu, 27 Agustus 2024 mendatang.

Artinya, hanya tersisa waktu sepekan lagi. Sangat pendek untuk menentukan waktu koalisi maupun menjaring pasangan calon yang tepat. Di sisi lain, lanjut mantan komisioner KPU Sidoarjo itu, Pilkada Sidoarjo 2024 ini juga dibayang-bayangi oleh biaya politik yang mahal.

”Pilkada itu even raksasa. Membutuhkan logistik dan SDM yang besar. Tidak semua calon mampu untuk mempersiapkan diri

dengan sisa waktu sesingkat itu,” ungkapnya.

Faktor lain yang berpengaruh kuat adalah dominannya peran ketua umum parpol. Keputusan pencalonan merupakan otoritas ketua umum parpol. Semua tersentral di sana. Ketua umum partai bisa menentukan keputusan yang membuat daerah tidak banyak ruang melakukan langkah-langkah politik.

Di balik itu semua, ungkap Nanang, putusan MK ini memupus kemungkinan munculnya calon tunggal dalam kontestasi pilkada. Kecil kemungkinan pasangan calon akan melawan bumbung kosong.

Putusan MK ini juga memberi ruang masyarakat untuk mempunyai banyak alternatif dalam memilih bupati yang terbaik bagi Sidoarjo mendatang.

”Itu sisi positif putusan MK bagi Pilkada Sidoarjo 2024,” tegas Nanang. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada Sidoarjo 2024 Media Survei Indonesia Nanang Haromain H Subandi-Hj Mimik Idayana PKB Sidoarjo PDIP Sidoarjo Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada Mahkamah konstitusi