KETIK, MALANG – Pelantikan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang harus ditunda hingga 13 Maret 2025. Hal tersebut disebabkan oleh penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2024 yang masih berlangsung.
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah baik di Kota Malang maupun daerah lainnya telah dijadwalkan terlaksana pada 7 Februari 2025. Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib menjelaskan akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan.
"Memang masih banyak menyelesaikan persoalan sengketa. Pilkada ini sifatnya serentak, maka ini mungkin yang menjadi pertimbangan pelantikan diserentakan pula," ujarnya, Jumat 3 Januari 2025.
Penundaan tersebut dilakukan hingga terselesaikannya perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Terlebih keputusan tersebut juga akan dituangkan dalam Peraturan Presiden.
"Maka (pelantikan) pasca itu. Kami mengikuti langsung. Jadi pengunduran jadwal itu kan dipayungi Perpres atas dasar proses penyelesaian di MK," lanjutnya.
Toyyib menjelaskan di Kota Malang sendiri sempat ada gugatan terhadap hasil pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun secara kronomogis dan prosedural, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat. Namun hal tersebut tetap masuk dalam proses penyelesaian.
Gugatan tersebut tidak memenuhi syarat akibat beberapa hal, mulai dari gugatan yang dilakukan oleh perseorangan, atas nama warga, maupun tidak mengatasnamakan calon.
"Bisa juga karena proses pelaporan gugatan yang sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan. Secara normatif tidak memenuhi unsur yang payut disengketakan. Itu yang terjadi di Kota Malang," jelasnya.
Sedangkan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, terdapat gugatang dari pasangan calon nomor urut 3 yakni Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta.
Toyyib menjelaskan, sembari menunggu penyelesaian sengketa, telah dilakukan persiapan untuk penetapan calon kepala daerah. Sedangkan untuk tahap pelantikan, diserahkan kepada Pemerintah Kota maupun Provinsi dengan mengatasnamakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau kami ya sudah siap kapan saja pelantikan dilaksanakan. Proses pelantikan itu secara teknis bukan diranahnya KPU, tetapi di Pemkot dan Provinsi atas nama Kemendagri. Nanti pelantikannya juga terserah pelaksana pelantikan," tutupnya.
Pelantikan Calon Wali Kota Malang Tertunda, Imbas Dari Sengketa Hasil Pilkada 2024
Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin
3 Januari 2025 14:59 3 Jan 2025 14:59