KETIK, BATU – Sejumlah lima pengembang perumahan menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota Batu. Total nilai sebesar Rp 21,3 miliar dengan luas sebesar 29.331 meter persegi.
Kelima pengembang tersebut, di antaranya Perumahan Kayana Regency II, Perumahan Pesona Indah Kajang, Perumahan The Quality View, Perumahan Gauri Akratama, dan Perumahan Aya Sophia Residencei.
Penyerahan PSU merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan permukiman.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengatakan bahwa setelah penyerahan PSU secara administratif, terdapat langkah strategis yang dilakukan kedepan. Yaitu melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas PSU secara berkala. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati fasilitas umum yang lebih baik dan berkelanjutan.
"Setelah penyerahan PSU, langkah strategis kita selanjutnya adalah memastikan bahwa fasilitas umum yang ada selalu dalam kondisi baik dan terus ditingkatkan kualitasnya," katanya, Selasa 24 Desember 2024.
PSU adalah komponen bantuan yang meliputi jalan, drainase, air limbah, persampahan, air minum, dan penerangan jalan umum. PSU diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah sebagai jaminan keberlanjutan PSU.
"Pemerintah daerah akan memastikan PSU dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat," tambah Aries.
Setelah diserahkan, jelas Aries, PSU menjadi aset pemerintah daerah yang harus dikelola, dipelihara, dan ditingkatkan kualitasnya. Jika pengembang tidak menyerahkan PSU, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa denda. Pemerintah daerah juga melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban pengembang dalam menyediakan dan menyerahkan PSU.
"PSU adalah investasi jangka panjang yang harus kita jaga bersama. Penyerahan PSU oleh pengembang adalah kewajiban yang harus ditegakkan," tegasnya.